PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWAR – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat. DR. Erwin P.H Saragih, SH, MH mengingatkan pentingnya membedakan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan temuan di lingkungan pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa APIP dan APH memiliki tugas yang berbeda.
“Administrasi adalah ranah APIP, sedangkan pidana seperti pekerjaan fiktif adalah tugas APH,” ujar Erwin yang ditemui wartawan di ruang kerjanya di Arfai Jumat (4/7/2025)..
Ia berharap sinergi antara APIP dan APH diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih tugas yang bisa merugikan proses administrasi pemerintahan.
Erwin Saragi menegaskan bahwa kasus administrasi seperti kekurangan volume dan kelebihan bayar adalah tanggung jawab APIP.
“Kalau pekerjaan fiktif, silakan APH masuk,” kata Erwin.
Ia meminta agar semua pihak menghormati garis pembatas antara pengawasan administrasi dan penindakan hukum agar proses pemerintahan berjalan sesuai aturan.
“APIP bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan, sedangkan APH bertugas melakukan penindakan hukum,” kata PLT Inspektur Papua Barat Erwin Saragi.
Ia mengingatkan agar penanganan temuan dilakukan sesuai mekanisme, dimulai dari audit pendahuluan, audit rinci, hingga proses tindak lanjut, sebelum diserahkan ke APH jika tidak diselesaikan dalam 60 hari.
Ia membagi tegas batasan administrasi dan pidana dalam pengawasan pemerintahan.
“Kalau administrasi seperti kekurangan volume, itu ranah APIP. Kalau pekerjaan fiktif, itu pidana dan ranah APH,” tegas PLT Inspektur Papua Barat Erwin Saragi.
Ia mengingatkan bahwa jangan sampai laporan administrasi langsung dibawa ke ranah hukum tanpa proses audit yang tepat.
APIP dan APH menjadi kunci keberhasilan pengawasan di Papua Barat.
Erwin Saragi mengajak semua pihak untuk membangun sinergi antara APIP dan APH dalam penanganan temuan.
“Sinergi ini penting agar tidak ada salah kaprah dalam menindaklanjuti hasil pengawasan,” jelasnya.
Menurut Erwin, pengawasan dan pembinaan menjadi tanggung jawab APIP, sementara APH bertugas melakukan penegakan hukum ketika proses pembinaan tidak diindahkan.
Inspektur Papua Barat menegaskan pentingnya menghormati prosedur pengawasan yang berlaku.
Iamengingatkan agar aparat penegak hukum tidak langsung menangani kasus yang bersifat administrasi tanpa melalui prosedur pengawasan APIP.
“Kalau kegiatan baru, jangan sampai langsung diambil APH. Ada prosedur yang harus dilalui,” katanya.
Ia menekankan bahwa audit pendahuluan, audit rinci, hingga tindak lanjut selama 60 hari wajib dilakukan sebelum masuk ke ranah APH.
Inspektorat Papua Barat berkomitmen membangun harmonisasi dengan APH dalam penanganan temuan keuangan daerah.
Kata dia bahwa pihaknya tengah membangun hubungan yang harmonis dengan aparat penegak hukum agar proses pengawasan dan tindak lanjut temuan berjalan sesuai aturan.(rustam madubun)













