PAPUADALAMBERITA.COM.TELUK WONDAMA – Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Teluk Wondama, Fery Michael Deminikus Auparay, menegaskan bahwa penetapan Wakil Ketua I DPRD Teluk Wondama dari Partai Golkar telah final dan tidak dapat diganggu gugat.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Teluk Wondama lewat kesempatan ini bahwa tidak ada lagi proses-proses selanjutnya,” ujar Fery saat ditemui wartawan di Sasana Karya Kantor Bupati Teluk Wondama, Senin (23/6/2025).
Ia menjelaskan, seluruh proses pengusulan Wakil Ketua I dari Partai Golkar telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan jenjang organisasi partai yang berlaku.
Nama yang diusulkan dan telah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar adalah Bernardus Imburi.
“Semua tahapan telah kami tempuh, dan DPP Partai Golkar di Jakarta telah menetapkan Bernardus Imburi sebagai Wakil Ketua I DPRD Teluk Wondama,” tegas Fery.
Terkait aspirasi dari kader partai, Herman Tawar Samurai, yang sempat meminta agar penetapan tersebut ditinjau kembali, Fery menjelaskan bahwa pihak DPD Teluk Wondama telah menyampaikan usulan tersebut ke pusat. Namun, DPP Partai Golkar tetap pada keputusannya.
“DPP mengeluarkan surat penegasan bahwa keputusan sebelumnya tetap berlaku dan tidak akan dicabut. Artinya, keputusan itu sudah final,” jelasnya.
Sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Teluk Wondama, Fery menambahkan bahwa tugas partai dalam proses pengisian jabatan tersebut telah selesai. Surat pengantar telah disampaikan kepada Sekretariat DPRD.
“Oleh karena itu, saya meminta kepada Bupati Kabupaten Teluk Wondama agar segera melantik Bapak Bernardus Imburi sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Teluk Wondama sesuai dengan SK DPP Partai Golkar,” pungkasnya.(rustam madubun)













