Papua Barat

Fraksi Golkar Soroti Dampak Inpres 1 – 2025 Terhadap Tugas Legislatif

340
×

Fraksi Golkar Soroti Dampak Inpres 1 – 2025 Terhadap Tugas Legislatif

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Golkar Amin Ngabalin yang ditemui wartawan di Hotel Aston Manokwari Kamis (6/3/2025). FOTO: RUSTAMA MADUBUN.PAPUADALAMBERITA
Print

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pemotongan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025, berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, berdampak pada efisiensi dana di setiap OPD. Salah satu yang terdampak adalah kegiatan perjalanan dinas.

Fraksi Golkar DPR Papua Barat pun menyoroti kebijakan tersebut. Pasalnya, perjalanan dinas pimpinan dan anggota legislatif juga ikut terpotong.

Ketua Fraksi Golkar DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, S.Pi, menegaskan penolakan terhadap efisiensi anggaran yang mengganggu tugas dan fungsi kedewanan. Ia juga menyoroti jika program kerja eksekutif tidak dijalankan secara maksimal.

Amin mengingatkan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) bahwa DPR bukan OPD yang bisa mengelola pekerjaan fisik atau proyek.

“Perjalanan dinas di DPRP Papua Barat itu terkait tugas dan fungsi kita. Itu beda dengan teman-teman OPD yang kemudian mengelola proyek dan kemudian perjalanan dinas dalam rangka memastikan pekerjaannya, jadi jangan perlakukan kita sepert Dinas DPR,” uajrnya Ngabalin saat menggelar konferensi pers di Manokwari, Sabtu (12/4/2025) malam.

“Kalau perjalanan dinas itu dipangkas lalu kita mau lakukan fungsi pengawasan seperti apa? Bagaimana kita menyapa rakyat? Kita tidak ada kantor hari ini. Kalau kemudian perjalanan dinas dipangkas, lalu kita mau bikin apa di DPR ini? Terima gaji, makan gaji buta? ,” tegas Ketua fraksi Golkar.

Legislator Papua Barat itu kembali mengingatkan TAPD terkait hasil pertemuan bersama DPR Papua Barat pada tanggal 19 Februari 2025 di Jakarta, dimana sudah disepakati bahwa anggaran kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPR tidak boleh diefisiensi, namun tiba-tiba muncul surat dari Gubernur.

“Jadi sekali lagi saya sampaikan kepada teman-teman TAPD, kita sudah punya kesepakatan di Jakarta tanggal 19 Februari dan berita acara kita pegang,” Warning Ngabalin.

Lebih lanjut ditegaskan Amin, dokumen Rancangan APBD Papua Barat Tahun 2025 itu sudah kita ketok kemudian telah disahkan menjadi Perda Nomor 1 tahun 2025 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, karena itu TAPD tak punya kewenangan  untuk mengotak-atik anggaran tersebut tanpa persetujuan DPR.

“Kok tiba-tiba ada pemotongan anggaran kita tidak tahu? Lalu kita disurati tembusan. Siapa yang kasih kewenangan TAPD untuk korek-korek anggaran itu?,” katanya dengan nada tanya.

TAPD diminta hati-hati karena APBD telah ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum sehingga ada konsekuensi hukum, “Keputusan itu adalah keputusan politik, karena terakhir sebelum APBD itu kita setujui, itu ada pendapat akhir fraksi, kita punya tanggung jawab politik dan tanggung jawab hukum kepada negara dan rakyat jadi harus hati-hari,” imbuhnya.

DIDUGA TANDATANGAN GUBERNUR DIJIPLAK

Terkait dengan efisiensi anggaran tersebut, Gubenur Papua Barat menyurati kepala OPD, tembusannya kepada  pimpinan DPR Papua Barat dengan nomor : 900.1/451/GBP/2025 tanggal 10 April 2025 tentang penyesuaian dan efisiensi anggaran pada APBD tahun anggaran 2025.

Surat tembusan yang ditandatangani Gubenur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan,M.Si itu diserahkan TAPD kepada pimpinan DPR Papua Barat dalam rapat bersama di Manokwari, Sabtu (12/4/2025).

Menyikapi surat Gubernur Papua Barat tanpa cap itu, Fraksi Golkar DPRP mencurigai tanda tangan Gubernur dijiplak atau dugaan pemalsuan.

“Yang menjadi pertanyaan saya adalah kok surat itu tidak dicap, tidak ada stempel atau  gubernur tanda tangan padahal ini surat resmi dari Gubernur Papua Barat,  apakah benar surat itu resmi dari Gubernur atau jangan sampai tanda tangan Gubernur dijiplak atau discan? Karena surat resmi antar Lembaga kok tidak ada cap begitu bagaimana?” paparnya.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *