Papua Barat

Ganja yang Ditangkap Tadi, Senilai Rp790 Juta, Ini Ancaman Hukumannya

207
×

Ganja yang Ditangkap Tadi, Senilai Rp790 Juta, Ini Ancaman Hukumannya

Sebarkan artikel ini
Print

Dirresnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol A Fernando Indra Napitupulu dalam jumpa persnya kasus penangkap ganja dan tersangka (baju orange) di Polda Papua Barat, Selasa (12/9/2023). FOTO: ISTIMEWA.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Ganja kering seberat 7,9 kilogram yang berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Kamar Nomo11 salah satu penginapan di Wosi Manokwari, Selasa (12/9/2023) itu senilai Rp790 juta.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Papua Barat Tangkap Pria Bawa 8Kg Ganja dari Jayapura

‘’Barang bukti tersebut kalau ditaksir dengan harga satu gram Rp100.000 kali 7,9 kilogram maka mencapai Rp790 juta,’’ ujar Dirresnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol A Fernando Indra Napitupulu, kepada wartawan di Polda Papua Barat, Selasa (12/9/2023).

Menurut Dirresnarkoba, jika dikaitkan dengan korban penyalahgunaan, dalam taksiran satu orang memakai satu gram, berarti kurang lebih kita yang bisa kita selamatkan sebanyak 7.900 orang.

‘’Kemudian pasal yang kita persangkakan terhadap tersangka, yaitu primer pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2, lebih subsider lagi pasal 127 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,’’

Dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah.

Menurut Direkterus Resnarkoba, bahwa polisi masih terus mengembangkan kasus ini, apakah ada jaringannya atau tidak ada.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *