PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si menegaskan Pemerintah Provinsi Papua Barat akan membentuk Panitia Seleksi Terbuka (Selter) untuk mengisi sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang saat ini masih kosong.
Hal itu disampaikan Dominggus Mandacan kepada wartawan seusai apel pagi, Senin (2/3/2026), di Kantor Gubernur Papua Barat.
Gubernur didampingi Sekretaris Daerah Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP.
Menurut Gubernur, pembentukan panitia seleksi dilakukan karena terdapat sejumlah pejabat eselon II yang telah memasuki masa pensiun, serta ada jabatan yang perlu dilakukan evaluasi.
“Sebentar lagi kita akan bentuk panitia seleksi terbuka, kemudian kita akan membuka lelang jabatan. Terutama ada yang sudah pensiun dan juga ada yang sudah cukup lama, kita nilai dari kinerjanya tidak maksimal, bisa juga kita lakukan pergantian,” ujar Dominggus.
Ia menegaskan, pengisian jabatan tidak seluruhnya harus melalui seleksi terbuka. Pemerintah daerah juga dapat melakukan uji kompetensi dan evaluasi kinerja terhadap pejabat yang ada.
“Selain selter, kita bisa uji kompetensi, kita bisa evaluasi kinerja. Tidak semua itu harus seleksi terbuka, tetapi juga harus ada yang uji kompetensi dan evaluasi kinerja, dan itu akan kita lakukan,” katanya.
Gubernur juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melantik beberapa kepala dinas.
Namun, khusus Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, pelantikan belum dapat dilaksanakan karena masih berkaitan dengan persoalan hukum yang sedang berproses di pengadilan.
“Kita sudah surati ke pengadilan dan sudah dijawab. Artinya kita tidak bisa laksanakan pelantikan kalau belum ada surat resmi dari pengadilan. Kalau sudah ada surat resmi, kita akan lantik pejabat yang kemarin sudah kita seleksi,” jelasnya.
Sementara itu, terkait jabatan eselon III dan IV, Gubernur menjelaskan bahwa saat ini mekanisme pengangkatan dan promosi berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah daerah harus mengusulkan dan mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum melakukan pergantian.
“Kalau dulu gubernur mau ganti bisa saja. Tapi sekarang tidak bisa. Jabatan eselon III dan IV yang mau kita promosi atau kita usulkan harus mendapat persetujuan dari BKN,” tegas Dominggus.(rustam madubun)













