Papua Barat

Gubernur Papua Barat Ajak ASN dan Pejabat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

179
×

Gubernur Papua Barat Ajak ASN dan Pejabat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si saat memimpin apel ASN di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (14/7/2025).FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah dimulai sejak 1 Juli 2025 dan berlaku hingga Desember 2025.

Imbauan ini disampaikan Gubernur saat memimpin apel di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (14/7/2025).

“Pajak kendaraan bermotor, baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi, terutama pejabat-pejabat yang memiliki kendaraan sendiri agar segera diselesaikan melalui OPD masing-masing,” tegas Dominggus.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan ini memungkinkan masyarakat dan ASN membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda, cukup dengan membayar pokok pajaknya saja.

“Ini momentum baik karena mulai 1 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Bhayangkara, pajak dibayar tanpa denda. Jadi mari manfaatkan kesempatan ini,” ujar Gubernur.

Dominggus Mandacan juga memberi contoh nyata dengan menugaskan stafnya untuk segera melunasi pajak kendaraan pribadinya.

Menurutnya, sebagai pemimpin, Ia berkewajiban menjadi teladan bagi bawahan dan masyarakat.

“Kalau kita sebagai pemimpin tidak bayar pajak, nanti masyarakat bilang ‘bapak saja belum bayar, baru suruh kita lagi yang bayar’,” ucapnya.

Kepada ASN dan pimpinan OPD yang telah melunasi pajak kendaraan, Gubernur menyampaikan apresiasi.

Namun ia mengingatkan bahwa masih banyak kendaraan, termasuk alat berat, yang belum membayar pajak, baik milik ASN maupun masyarakat umum.

“Pembayaran pajak ini penting untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandas Dominggus.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kebijakan Pemprov Papua Barat untuk mendorong kepatuhan pajak dan meningkatkan penerimaan daerah demi pembangunan yang berkelanjutan.(rustam madubun)

 

 

Jika Anda ingin versi feature atau menambahkan kutipan grafis atau sidebar infografis soal jadwal dan syarat pemutihan, saya bisa bantu buatkan juga.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *