PAPUADALAMBERITA.COM .MANOKWARI – Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si menegaskan komitmennya untuk mempercepat lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang izin pertambangan rakyat.
Hal ini disampaikan Gubernur saat ditemui wartawan di Hotel Aston Manokwari, Kamis (25/9/2025).
Menurut Mandacan, dasar hukum pengaturan pertambangan rakyat sudah ada sejak lahirnya Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 yang kemudian dijabarkan dalam PP Nomor 106.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama DPR Papua Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) pada 2022.
“Perdasus sudah disahkan sejak 2022, tapi sampai hari ini Pergub-nya belum ada. Begitu saya dilantik kembali, saya langsung instruksikan Sekda, Kepala Biro Hukum, dan OPD terkait untuk kerja cepat. Saya kasih waktu satu minggu Pergub ini harus selesai,” tegas Gubernur.
Dominggus menjelaskan, sebelum Pergub ditetapkan, Pemprov Papua Barat akan kembali berkonsultasi dengan Kementerian terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, serta ATR/BPN.
Selain itu, Pergub juga akan dibuka untuk ruang publik agar masyarakat bisa memberi masukan.
Dengan adanya Pergub ini, pemerintah berharap izin pertambangan rakyat dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat adat pemilik ulayat, pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat.
“Di pegunungan ada ratusan alat berat beroperasi. Kalau sudah ada dasar hukum yang jelas, kita bisa tarik pajak dan retribusi untuk menambah pendapatan daerah. Ini bisa digunakan membangun masyarakat,” ungkapnya.
Pergub juga akan mengatur kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk pertambangan rakyat. Apabila lokasi masuk hutan lindung atau kawasan konservasi, maka akan ada mekanisme perubahan status sesuai aturan. Begitu pula terkait hak tanah, sertifikat, dan hak guna usaha yang melibatkan ATR/BPN.
“Kalau yang kontraktor jelas, kita tahu siapa pemilik dan penanggung jawabnya. Tetapi yang pertambangan rakyat ini belum jelas. Dengan adanya Pergub, semuanya bisa lebih tertib,” tambahnya.(rustam madubun)












