KPU Fakfak Gelar Pelaksanaan Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 di Gedung Pertemuan Winder Tuare Dengan Tetap Mengikuti Protokol Kesehatan Covid -19. Senin 22 Juni 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
Asisten I Setda Fakfak, Aroby Hindom, S.Sos, M.Si. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Mengawali lanjuntan Pilkada Fakfak 2020 yang sempat tertunda akibat wabah corona virus disease 2019 (Covid -19) maka Senin (22/6/2020) bertempat di gedung pertemuan Winder Tuare, KPU Fakfa menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sosialisasi PKPU nomor 5 tahun 2020 atas perubahan PKPU nomor 15 tahun 2019 yang berlangsung ditengan wabah Corona virus dengan menghadirkan pimpinan Partai Politik, organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaaan, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan empat Kepala Distrik tetap menggunakan protokol kesehatan Covid -19.
Puluhan tamu undangan yang mengikuti agenda sosialisasi lanjutan tahapan Pilkada dan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 Kabupaten Fakfak, diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk ruangan, mengenakan masker dan tetap menjaga jarak selama kegiatan berlangsung.
Bupati Fakfak, yang diwakili asisten I Setda Fakfak, Aroby Hindom, S.Sos, M.Si, dalam sambutannya, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Fakfak tetap mendukung pelaksanaan Pilkada Fakfak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Dukungan Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan Pilkda di Kabupaten Fakfak dimana Pemda Fakfak telah mengalokasikan dana NPHD bahkan refocusing anggaran untuk KPU dan Bawaslu Fakfak guna menunjang pelaksanaan pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan pda 9 Desember 2020.
Bupati yang diwakili Asisten I Setda Fakfak, berpesan agar para peserta yang mengikuti sosialisasi ini kirangan dapat mengikuti dengan baik sehingga memahami dengan seluruh peraturan peundang – undangan yang akan disampaikan dalam sosialiasi tersebut sehingga dalam pelaksanaan dilapangan nanti tidak ada yang salah.
Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, SP, Saat Pembukaan Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020. di Gedung Pertemuan Winder Tuare. Senin 22 Juni 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
Dia juga berpesan agar dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Fakfak tetap mengikuti protokol kesehatan Covid -19, hal ini dikarekan hingga saat ini kondisi daerah masih dilanda pandemik corona virus disease 2019 (Covid -19).
“Bupati berpesan agar sosialisasi PKPU 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal dalam diikuti dengan baik sehingga peserta dapat memahami dengan baik regulasi ini agar pelaksanaan dilapangan nanti tidak ada yang salah bahkan pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 tetap harus mengikuti protokol kesehatan Covid -19”, harap Bupati Fakfak seperti yang disampaikan Asisten I Setda Fakfak, Aroby Hindom, S.Sos, M.Si. dalam sambutannya.
Dia juga meminta agar petugas PPD maupun PPS dapat melakukan sosialisasi dengan baik sehingga pada pelaksanaan Pilkada Fakfak 9 Desember 2020 nanti partisipasi pemilih dapat meningkat.
Sementara itu, Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dikry Radjaloa, SP, berharap, agar pelaksanaan sosialisasi PKPU nomor 5 tahun 2020 yang dilaksanakan ini dapat diteruskan ke masyarakat luas sehingga masyarakat dapat memahami tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan KPU Fakfak hingga saat pelaksanaan pencoblosan nanti pada 9 Desember 2020.
“Sebenarnya dengan keterbukaan informasi yang semakin meluas masyarakat bisa saja mengaksesnya namun kewajiban KPU untuk melaksanakan sosialisasi PKPU tersebut, dengan harapan masyarakat dapat mengetahui dan memahami tahapan Pilkada yang mengalami pergeseran selain itu susksesnya Pilkada bukan saja menjadi tanggungjawab KPU melainkan tanggungjawab seluruh lapisan masyarakat sehingga diharapkan dengan sosialisasi ini dapat diteruskan ke masyarakat agar masyarakat juga dapat memahami tahapan Pilkada yang mengalami pergeseran hingga pada 9 Desember 2020 pelaksanaan pencoblosan”, tutur Dihuru Dekry Radjaloa.
Ketua KPU Fakfak juga berharap, dengan sosialisasi tahapan Pilkada yang mengalami pergeseran ini maka target partisipasi masyarakat pada pelaksanaan pemilihan di tanggal 9 Desember 2020 juga dapat meningkat dengan target 75 persen partisipasi pemilih pada pelaksanaan pencoblosan nanti.
Dia juga mengatakan, dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 di tengah wabah Covid -19, KPU Fakfak tetap menggunakan protokol kesehatan Covid -19, sebagai upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 di Kabupaten Fakfak.(RL 07)