Papua Barat

Horeee…. Dana Kampung, Kabupaten Fakfak, Papua Barat Cair

187
×

Horeee…. Dana Kampung, Kabupaten Fakfak, Papua Barat Cair

Sebarkan artikel ini
Kepala BPPKAD Fakfak, Papua Barat. FOTO: RICO/PAPUADALAMBERITA.com

Horeee…. Dana Kampung, Kabupaten Fakfak Papua Barat Cair

PAPUADALAMBERITA.COM, FAKFAK – Dana Kampung untuk 142 kampung di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat dikucurkan pusat untuk Kabupaten Fakfak sebesar Rp198 Miliar pada tahun anggaran 2019.

Sedangkan dana kampung tahun 2019 yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Fakfak sebesar 78 Miliart, sehingga sesungguhnya  dana kampung yang turun di 142 kampung yang ada di wilayah Kabupaten Fakfak, mengalir diantara Rp1 miliar lebih hingga Rp3 miliart per kampung dilihat dari jumlah penduduk dan tingkat kesulitan.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Ka. BPPKAD) Kabupaten Fakfak Papua Barat, Tajudin La Jahalia, S.Ip, M.Si, kepada papuadalam.com, di ruang kerjanya, mengatakan, dari alokasi dana kampung tahun 2019 sumber dana APBN 2019, Pemerintah Kabupaten Fakfak telah mencairkan 20 persen dari total dana 198 Miliart lebih.

Sedangkan dana kampung alokasi APBD Fakfak tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Fakfak  telah mencairkan 50 persen tahan pertama dari total anggaran 76 Miliart.

Sehingga menurutnya, dari total dana APBN 198 Miliart dana kampung tahun 2019 sudah realisasi sebesar 20 persen pencairan untuk setiap kampung di Fakfak termasuk 50 persen pencairan tahan pertama dana kampung yang bersumber dari APBD 2019 Kabupaten Fakfak, tegas Ka. BPPKAD FakfaK, Tajudin La Jahalia, S.Pi, M.Si, di ruang kerjanya.

Kepala BPPKAD Fakfak, Tajudin, panggilan akrabnya, kepada media online PAPUADALAMBERITA. COM, berharap kepada setiap Kepala Kampung di 142 Kampung wilayah Kabupaten Fakfak Papua Barat, agar dengan dana yang telah dicairkan tahap pertama baik itu dana kampung yang bersumber dari APBN maupun APBD dapat dimanfaatkan secara baik untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat kampung.

“Kami (Ka BPKAD red) berharap agar dana yang telah dicairkan tahap pertama ini dapat dimanfaatkan secara baik untuk kepentingan masyarakat sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum kedepan”, tegasnya.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *