Nasional

Ibnu Salim Oat SH: Perubahan Nama Kabupaten Malra Bupati Memiliki Dasar Kuat

168
×

Ibnu Salim Oat SH: Perubahan Nama Kabupaten Malra Bupati Memiliki Dasar Kuat

Sebarkan artikel ini
Print

Penandatangan berita acara hasil rapat paripurna DPRD Maluku Tenggara atas perubahan nama Kabupaten menjai Kabupaten Kepulawan Kei, Selasa (8/10/2019) di Gedung DPRD Maluku Tenggara. FOTO: kominfo malra/papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara nomor 33 tahun 2019 perihal persetujuan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara menjadi Kabupaten Kepulauan Kei dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara pada tanggal 8 Oktober 2019 mengakhiri dinamika silang pendapat mengenai perubahan nama daerah maluku tenggara.

Baca juga: Resmi, DPRD Tetapkan Nama Kabupaten Malra Jadi Kabupaten Kepulauan Kei

Demikian dikatakan Pemerhati hukum tata negara asal Maluku Tenggara Ibnu Salim Oat, SH yang dihubunggi papuadalamberita.com melalui sambungan pribadi, Selasa (8/10/2019) sore.

‘’Persetujuan tersebut didasari atas usulan Bupati Maluku Tenggara dengan melampirkan Naskah akademis dan dokumen aspirasi masyarakat yang berisi prakarsa dan kesepakatan masyarakat beserta pokok-pokok pikiran mengenai sejarah, budaya dan adat istiadat perihal perubahan nama daerah tersebut,’’ ujar Ibnu Salim Oat.

Ia mengatakan, perubahan itu tentu memiliki dasar kuat, yaitu berdasarkan peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012 tentang pedoman pemberian nama daerah, pemberian nama ibukota, perubahan nama daerah, perubahan nama ibukota dan pemindahan ibukota.

‘’Yang menyatakan bahwa setelah DPRD menyetujui usulan perubahan nama daerah melalui rapat paripurna, selanjutnya Bupati Maluku Tenggara dapat mengusulkan perubahan nama daerah kepada Gubernur Maluku dengan melampirkan keputusan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara serta naskah akademis dan Aspirasi masyarakat sebagai dokumen pendukung untuk selanjutnya Gubernur Maluku Mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum untuk diproses,’’ tandas Iban.

Ibnu Salim Oat SH. FOTO: album Ibn salim oat/papuadalamberita.com

Sementara Kominfo Malra dalam siaran persnya menjelaskan selangkah lagi Kabupaten Maluku Tenggara akan diganti namanya menjadi Kabupaten Kepulauan Kei, dimana secara resmi Pemerintah Daerah Malra bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersepakat untuk perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara menjadi Kabupaten Kepulauan Kei.

Kesepakatan ini dilakukan melalui rapat Paripurna Istimewa DPRD Malra yang dipimpin langsung Ketua DPRD Malra, Theddy Welerubun di Ruang Sidang Utama DPRD Malra.
Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun mengatakan, bahwa secara historis orang menyebut Maluku Tenggara mengarah pada satu kesatuan masyarakat adat kei/evav.

‘’Dikatakan Hanubun, bahwa sejak Maluku Tenggara dibentuk tahun 1952 memiliki wilayah yang luas mencakup Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan setelah pembentukan Kota Tual wilayah Maluku Tenggara hanya mencakup Kei Kecil dan Kei Besar,’’ rilis Kominfo Malra Selasa (8/10/2019) sore.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *