Papua Barat

Ijazah Ditahan Perusahaan, Disnakertrans Imbau Masyarakat Teliti Sebelum Melamar Kerja

201
×

Ijazah Ditahan Perusahaan, Disnakertrans Imbau Masyarakat Teliti Sebelum Melamar Kerja

Sebarkan artikel ini
PLT Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat yang ditemui Jumat (18/7/2025)). FOTO: RUSTAM MADUBUN. Papuadalamberita.Com

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penahanan ijazah asli oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Manokwari.

Disnakertrans mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam membaca perjanjian kerja sebelum melamar atau menerima tawaran pekerjaan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disnakertrans Papua Barat, Sanny Werimon, mengungkapkan bahwa pengaduan berasal dari sejumlah karyawan yang merasa ijazah asli mereka ditahan perusahaan tanpa penjelasan yang jelas sejak awal proses rekrutmen.

“Saat melamar kerja, para pelamar diminta menyerahkan ijazah asli. Namun, tidak ada kejelasan soal berapa lama ijazah akan ditahan atau dasar hukumnya,” ujar Sanny.

Disnakertrans melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan terkait dan menemukan adanya ijazah milik karyawan yang memang ditahan. Setelah dilakukan klarifikasi dan mediasi, pihak perusahaan akhirnya bersedia mengembalikan dokumen tersebut.

“Pada sidak pertama kami temukan ijazah ditahan. Sidak berikutnya, perusahaan menunjukkan itikad baik. Sudah ada berita acara dan semua ijazah telah diserahkan kembali kepada pemiliknya,” jelas Sanny.

Meski demikian, Disnakertrans belum menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan tersebut. Menurut Sanny, hal ini karena perusahaan bersangkutan menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan permasalahan secara internal.

“Untuk sementara kami tidak memberikan sanksi karena sudah ada penyelesaian dan pengembalian ijazah,” ujarnya.

Sanny juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melamar pekerjaan, terutama dalam menyerahkan dokumen penting seperti ijazah asli. Ia mengingatkan masyarakat harus memahami aturan ketenagakerjaan sebelum menerima syarat-syarat rekrutmen dari perusahaan.

“Masyarakat harus lebih teliti dan selektif saat melamar pekerjaan, jangan mudah menyerahkan ijazah asli jika tidak jelas dasar hukumnya,” katanya.

Terkait dengan kemungkinan praktik serupa di daerah lain, Sanny menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengaduan serupa dari kabupaten lain di Papua Barat. Namun, pihaknya tetap membuka ruang aduan dan akan terus melakukan pengawasan.

Lebih lanjut, Disnakertrans kini tengah menyelidiki apakah ada perusahaan lain di Manokwari yang melakukan praktik serupa.

“Kami sedang mengumpulkan bukti dan jika ditemukan praktik penahanan ijazah di tempat lain, kami akan kembali melakukan sidak. Jika terbukti, maka akan ada proses lanjutan sesuai mekanisme ketenagakerjaan, termasuk tindakan administratif,” pungkasnya.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *