Papua Barat

Implementasi Kebijakan Anggaran Bidang Lingkungan Hidup Diharapkan Jadi Prioritas

341
×

Implementasi Kebijakan Anggaran Bidang Lingkungan Hidup Diharapkan Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini

Pembukaan Rakornis Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat  di Kota Sorong, (Senin/28/03/22 ). PAPUADALAMBERITA. FOTO: PANITIA

PAPUADLAMBERITA.COM. MANOKWARI – Implementasi kebijakan Anggaran Pada Bidang Kegiatan Lingkungan Hidup di Provinsi Papua Barat diharapkan menjadi skala prioritas sebagai Provinsi Pembangunan Berkelanjutan dengan semangat Otonomi Khusus (kearifan lokal) serta sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang optimal.

Demikian sambutan Gubernur Papua Barat, yang dibacakan Asisten Administrasi umum Setda Papua Barat, Raymond R.H. Yap, pada Pembukaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat dalam Rangka Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Bidang Lingkungan Hidup dan Pertanahan yang berkelanjutan di Provinsi Papua Barat, (Senin/28/03/22 ) di Kota Sorong.

Menurut gubernur, lingkungan hidup dengan segala bentuk kehidupan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kelangsungan hidup manusia yang hidup dan memiliki hak atas tanah sebagai warisan leluhur dan anugerah Tuhan Sang Pencipta.

Oleh karena itu, pemerintah Provinsi Papua Barat telah menempatkan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan serta pengelolaan bidang pertanahan sebagai kebijakan strategis pembangunan daerah yang meliputi dua agenda besar.

Pertama, kebijakan Papua Barat sebagai provinsi pembangunan berkelanjutan;  dan Kedua, kebijakan kepemilikan hak ulayat serta reporta agraria, sesuai yang diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua.

Sebagai implementasi, maka ditindaklanjuti dengan diterbitkannya  Perdasus No. 10 Tahun 2019 (saat ini proses revisi). Selain itu,  telah diterbitkan pedoman Peraturan Daerah Khusus Papua Barat No. 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan Perlindungan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat.

‘’Perdasus akan ditindaklajuti dengan Pergub (Peraturan Gubernur) Papua Barat No. 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan  Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat,”sebut gubernur.

Dominggus Mandacan, mengingatkan sesuai tugas dan fungsi  terkait kewenangan dalam Undang Undang Cipta Kerja dan Otsus dalam implementasi pemerintah daerah, diakui tumpang tindih dan bertentang. Untuk itu koordinasi dan konsultasi pada semua level pemerintah harus terus dilakukan.

‘’Kebutuhan dan pelayanan rakyat harus terus dilakukan dalam sistem tata laksana pemerintahan dan tata kelola pembangunan di daerah ini.  Mari, Kita jaga alam, alam jaga kita,  birukan langit hijaukan bumi, jangan tinggalkan air mata kepada anak cucu kita,  tetapi tinggalkanlah mata air kehidupan bagi mereka sebagai warisan sejati,’’ tegas gubernur.

Kepala Pusat  Pengendalian Pembangunan (P3E) Papua, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,  Edward Sembiring, mengatakan,  banyak hal akan dikerjakan, dikomunikasikan, kordinasi dan sinkronisasi bersama  dalam tugas pembinaan dan pembantuan.

Serta pendampingan dengan berbagai kegiatan bimbingan teknis, supervise maupun pengawasan kepada seluruh daerah di tanah Papua maupun koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Lanjut Sembiring, peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. 15 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Pasal 5 (lima) menjelaskan tugas dan fungsi pusat pengendalian pembangunan ekoregion sebagai kepanjangan tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah.

Diantaranya, berupa perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan  serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Ia mengatakan, untuk menjaga kelangsungan hidup orang asli Papua diatas tanahnya sendiri  dan rakyat Indonesia umumnya, maka perlu menjaga, mempertahankan, memanfaatkan sumberdaya alam dan kelestarian lingkungan hidup secara bijaksana demi meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat di Provinsi Papua Barat.

Rakornis Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat  di Kota Sorong, (Senin/28/03/22 ). PAPUADALAMBERITA. FOTO: PANITIA

Perwakilan DLHP Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada’ Lebang, menyampaikan terimakasih dan sukses atas pelaksanaan Kegiatan Rakornis DLHP Papua Barat sebagai komitmen bersama menjaga titipan bumi ini untuk generasi emas Papua, tentunya dengan bertanggungjawab bersama semua pihak, baik pemerintah daerah, swasta dan masyarakat.

Sebagai salah satu program skala prioritas, bidang laingkungan hidup dan pertanahan sudah saatnya menjadi titik sentral dimulai pembangunan berkelanjutan di provinsi Papua Barat dengan didukung prioritas program kegiatan dan  priorotas kebijakan anggaran secara maksimal.

Dengan prioritas kebijakan anggaran tersebut,  DLHP diharapkan dan dituntut untuk mampu menciptakan dan memberikan serta menyumbang bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan terintegrasinya program kegiatan dari hulu hingga hilir.

“Kondisi Lingkungan Hidup saat ini cukup memprihatinkan, khususnya terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan rendahnya ketaatan berusaha serta rendahnya kesadaran masyarakat tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maupun masih minimnya dukungan Kebijakan Anggaran bagi DLHP.

Sehingga DLHP dituntut untuk melakukan evaluasi bersama dengan motivasi kehadiran P3E Papua, terkait kapasitas kelembagaan, tata kelola dan pembiayaan yang dimiliki. Selain itu sumber pendapatan yang banyak baik sumber daya alam dan sumber daya yang belum terkelola secara baik saat ini menjadi potensi serta peluang yang terlupakan.

‘’Namun mampu menciptakan kemandirian DLHP khususnya dan pemerintah daerah serta masyarakat, diataranya dalam pengelolaan laboratorium lingkungan, Pengelolan sampah dan limbah, Energi Baru Terbarukan (EBT=energy alternative), jasa lingkungan, pengelolaan taman kota, dan Kawasan Ekosistem Essensial (KEE) maupun pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati),” tutur Lebang

Lanjut Lebang, yang juga Ketua Produsen Pengelola Sampah Kabupaten Manokwari dan pendiri dan pembina banks sampah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Papua, mengatakan pemanfaatan teknologi menjadi penting, tentunya dengan biaya besar, seperti pengelolaan sampah, limbah dan pengelolaan laboratorium lingkungan. (tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *