
PAPUADALAMBERITA.COM, MANOKWARI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota menangkap dua warga pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan Rabu (13/3/2019).
Kedua tersangka masing-masing berinsial A (22) dan R (27) warga Remu Selatan Kota Sorong, Propinsi Papua Barat.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat, AKBP DRS, Mathias Krey dalam siaran persnya melalui grup whatsapp yang diterima papuadalamberita.com, Kamis (14/3/201) mengatakan, pada Rabu (13/3/2019) sekira pukul 12.00 wit, anggota Opsnal Narkoba Polres Sorong Kota memperoleh informasi dari Cepu (sandi informen dalam kepolisian, red) bahwa di Jalan Basuki Rahmat belakang Hotel Meridien sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Tidak hanya kepolisian yang punya sandi, pengedar barang haram ini dalam bertransaksi juga memakai sandi yaitu dengan cara membuang barang bukti atau sitem tempel barang bukti di belakang hotel.
‘’Dari informasi Cepu tersebut anggota Opsnal narkoba Polres Sorong Kota melakukan observasi serta melakukan pemantauan di tempat yang di maksud,’’ ujar Kabid Humas.
Kemudian pada pukul 13.30 wit anggota Opsnal Narkoba Polres Sorong Kota melakukan penangkapan terhadap seseorang di tempat kejadian dan setelah di lakukan penggeledahan di dapatkan barang bukti satu bungkus plastik warna bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam pembungkus rokok dan mengamankan satu handphone tersangka yang dipakai untuk komunikasi dalam melakukan transaksi.
Menurut Kabid, dari penggeledahan tim menemukan satu bungkus plastik bening yg diduga berisikan narkotika jenis sabu, stau pembungkus rokok , satu Unit motor honda Beat warna merah
Dan unit Hp merek Oppo.
‘’Kedua tersangka sekarang dalam pengamanan di Polres Sorong Kota, untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan,’’ ujarnya.(tam )