Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. ANTARA/LAILY RAHMAWATY.
PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan jajaran Korlantas Polri untuk tidak ragu menegakkan aturan bagi pelanggar lalu lintas berupa tindakan langsung (tilang) secara manual untuk empat jenis pelanggaran.
“Polantas yang sudah dididik dan mendapat pelatihan khusus lantas tidak perlu ragu untuk melaksanakan tilang manual,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, kunci dan suksesnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi anggota Polri termasuk Lantas adalah soal profesionalisme di dalam bidangnya.
“Laksanakan dengan tegas tapi sopan,” katanya.
Korlantas Polri menemukan fenomena anggota Lantas tidak percaya diri melakukan penegakan hukum sejak terbitnya Telegram Kapolri yang salah satunya melarang pemberlakuan tilang manual, mengoptimalkan tilang secara elektronik.
Padahal tugas polisi lalu lintas tidak hanya penegakan hukum, tetapi patroli dan mengatur arus lalu lintas.
Saat ini tilang manual kembali diberlakukan, tetapi hanya untuk empat jenis pelanggaran, yakni melepas dan memalsukan pelat nomor kendaraan, balapan liar dan knalpot brong.
Menurut Sugeng, adanya kekhawatiran petugas lantas dengan komplain masyarakat, serta fitnah dengan memviralkan pakai video yang mengakibatkan tidak percaya diri dan ragu-ragu personel Polantas karena adanya sanksi yang menanti.
“Ini tidak perlu terjadi kalau petugas benar,” ujarnya.
Untuk menghindari hal itu, kata dia, petugas lantas harus bekerja benar, melakukan tilang manual untuk empat jenis pelanggaran tadi.
Selain itu, petugas lantas dalam bertugas di lapangan jangan seorang diri, minimal bekerja dalam tim dua orang, agar ada anggota juga yang memvideokan sebagai penyeimbang bila ada penyesatan informasi melalui media sosial yang menuduh petugas menyalahgunakan kewenangan.
Kemudian, ponsel yang dimiliki petugas lantas saat ini bisa menjadi alat kerja yang penting untuk merekam pelanggaran.
“Kalau pelanggaran lantas yang mau ditilang melawan petugas tidak perlu diladeni, divideokan pelat nomor dan wajahnya. Setelahnya dilakukan penindakan tilang elektronik seperti ETLE,” ujarnya.(antara)
Oleh : Laily Rahmawaty
Editor : Tasrief Tarmizi