Papua Barat

Jangan Pilih Kotak Kosong Jika Tak Ingin Dipimpin Penjabat Kepala Daerah

686
×

Jangan Pilih Kotak Kosong Jika Tak Ingin Dipimpin Penjabat Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Pemilu Presiden dan Legeslatif 14 Februari 2024 di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. FOTO: RUSTAM MADUBUN. PAPUADALAMBERITA.COM
Print

Artikel: oleh rustam madubun

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah Gubernur Papua Barat dan Bupati Manokwari, penting bagi masyarakat memahami memilih calon kepala daerah yang menjadi pilihan.

Kabupaten Manokwari, dan Provinsi Papua Barat dua daerah yang paling berpotensi satu pasang calon maju dalam pemilihan kepala daerah 27 November 2024 nanti.

Sehingga Papua Barat dan Kabupaten Manokwari tidak akan terhindar dari melawan kotak kosong, bukan hal yang omong kosong, tetapi realita nanti.

Dalam konteks ini, pilihan untuk tidak memilih atau memilih kotak kosong tidak disarankan, karena hal tersebut dapat berakibat pada penunjukan penjabat kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pada Pasal 54D ayat  1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah.

Tetapi, jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya, itu merujuk pada Pasal 54D ayat 2.

Pemilihan berikutnya akan dilakukan pada tahun berikutnya oleh penyelenggara Pemilu nantinya diatur dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang akan dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam ayat 3, dimana bila pemilihan belum ada pasangan calon terpilih, maka Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur untuk tingkat Provinsi, penjabat Bupati untuk tingkat Kabupaten dan penjabat Wali Kota untuk Kota.

Mengapa kotak kosong menang dapat menghasilkan penjabat kepala daerah? Hal ini berasal dari penafsiran undang-undang yang menyatakan, bahwa apabila jumlah suara kotak kosong lebih banyak daripada suara yang diperoleh oleh calon tertentu, maka calon tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang.

Konsekuensinya, Kemendagri akan menunjuk seorang penjabat kepala daerah untuk mengisi posisi tersebut.

Sehingga menjadi pentingnya menghindari pengisian kotak kosong saat pemilihan kepala daerah.

Pertama, kotak kosong tidak dapat memberikan kepastian tentang siapa yang akan memimpin daerah.

Penjabat kepala daerah, meskipun memiliki keahlian dalam mengelola pemerintahan, mungkin tidak memahami sepenuhnya kebutuhan dan harapan masyarakat setempat.

Oleh karena itu, memilih calon yang memenuhi kriteria dan kualifikasi yang diinginkan merupakan langkah yang lebih baik dalam menjaga kestabilan dan perkembangan daerah.

Kedua, memilih kotak kosong juga dapat menghalangi proses demokrasi yang seharusnya melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.

Pemilihan kepala daerah adalah cara bagi masyarakat untuk menentukan arah dan tujuan pembangunan daerah mereka.

Dengan menghindari kotak kosong dan memilih calon, warga dapat berperan aktif dalam menentukan pemimpin yang akan mewakili aspirasi dan kepentingan mereka.

Namun, di sisi lain, sebagai penulis saya berpandangan bahwa orang yang memilih kotak kosong adalah bentuk protes terhadap pilihan calon yang dianggap tidak cocok atau tidak memenuhi harapan masyarakat.

Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami implikasi dari pilihan mereka, memilih kotak kosong bukanlah solusi yang memadai untuk membawa perubahan yang diinginkan.

Lebih baik melakukan pemilihan yang bijak dan berdasarkan penilaian yang rasional, dalam pengertian yang lebih luas, pemilihan kepala daerah merupakan kesempatan bagi masyarakat mempengaruhi kebijakan dan perubahan dalam lingkup pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, penting bagi warga untuk menggunakan hak suara dengan bijak dan berpikir jangka panjang tentang konsekuensi dari setiap pilihan.

Dalam akhirnya, memilih kotak kosong bukanlah tindakan yang direkomendasikan jika masyarakat tidak ingin dipimpin oleh seorang penjabat kepala daerah selama lima tahun.

Melalui proses pemilihan yang cermat dan berdasarkan penilaian yang baik, warga dapat mengambil langkah yang benar dan memilih calon yang dianggap paling sesuai untuk memimpin Manokwari dan Provisi Papua Barat.

Dengan demikian, pemilihan kepala daerah akan menjadi fase penting membangun dan memajukan Manokwari, dan Provinsi Papua Barat ke arah yang lebih baik.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *