Papua Barat

Jawab Fraksi DPR, Wagub Tegaskan RAPBD 2026 Papua Barat Hadapi Tekanan Fiskal

349
×

Jawab Fraksi DPR, Wagub Tegaskan RAPBD 2026 Papua Barat Hadapi Tekanan Fiskal

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, SH, M.Si berbincang dengan Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, Wakil Ketua II Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H. Ketua MRP Papua Barat seusai menyampaikan jawaban Gubernur Papua Barat atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPR Papua Barat terhadap Nota Keuangan RAPBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna DPR Papua Barat di Hotel Aston Manokwari, Senin (15/12/2025).FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

PAPUADALMBERITA.COM.MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat mengakui bahwa penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026 dilakukan dalam kondisi ruang fiskal yang semakin terbatas, di tengah tingginya belanja pegawai dan menurunnya dana transfer pusat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, SH, M.Si saat menyampaikan jawaban Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPR Papua Barat dalam rapat paripurna yang digelar di Hotel Aston Manokwari, Senin (15/12/2025).

Rapat paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Papua Barat Ali Baham Temongmere, unsur Forkopimda, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), pimpinan dan anggota DPR Papua Barat, pimpinan OPD, kepala dinas dan biro, perwakilan ormas, BUMN, serta undangan.

Lakotani mengatakan, berbagai catatan kritis fraksi DPR Papua Barat mencerminkan tantangan nyata yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengelola APBD, khususnya keterbatasan fiskal yang berdampak pada kecilnya porsi belanja pembangunan.

Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, SH, M.Si menyampaikan jawaban Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPR Papua Barat terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna DPR Papua Barat yang digelar di Hotel Aston Manokwari, Senin (15/12/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

“Kami tidak menutup mata. RAPBD 2026 disusun dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, sementara kebutuhan belanja terus meningkat. Karena itu, masukan fraksi DPR menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara belanja rutin dan belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Lakotani.

Sorotan fraksi-fraksi DPR terhadap kecilnya belanja modal yang hanya sekitar 10 persen, tingginya belanja pegawai, serta efektivitas penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Lakotani menjelaskan, perbedaan angka sebesar Rp315 miliar antara draf KUA-PPAS dan Nota Pengantar RAPBD 2026 terjadi karena adanya penyesuaian kebutuhan belanja yang sebelumnya belum terakomodasi, termasuk belanja operasi, pokok-pokok pikiran DPR, hibah keagamaan, serta kebutuhan infrastruktur yang tidak dapat dibiayai Dana Otsus.

“KUA-PPAS masih bersifat draf dan belum disepakati bersama. Penyesuaian ini kami lakukan agar kebutuhan strategis daerah tetap terakomodasi, tanpa melanggar ketentuan dan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Menjawab kritik Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Amanat Sejahtera terkait dominasi belanja pegawai dan rendahnya pendapatan asli daerah (PAD), Lakotani menegaskan pemerintah daerah mendorong rasionalisasi belanja pegawai dan penguatan PAD melalui restrukturisasi BUMD, digitalisasi pajak dan retribusi, serta peningkatan pengawasan objek pajak daerah.

Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, SH, M.Si foto bersama Ketua DPR Papua Barat, Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Sekretaris Daerah Papua Barat Ali Baham Temongmere, Kepala BKAD Papua Barat, serta unsur Forkopimda usai rapat paripurna DPR Papua Barat di Hotel Aston Manokwari, Senin (15/12/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

Sementara itu, terkait Dana Otsus yang dinilai belum sepenuhnya menyentuh orang asli Papua (OAP), pemerintah daerah menegaskan bahwa pengelolaan Dana Otsus periode kedua dilakukan secara ketat dan berlapis, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2022 dan PMK Nomor 33 Tahun 2023, serta berada dalam pengawasan langsung pemerintah pusat.

Lakotani juga menegaskan bahwa seluruh proses perencanaan dan penganggaran RAPBD Papua Barat telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) untuk memastikan konsistensi dengan RPJMD Papua Barat 2025–2029 serta menjamin transparansi dan akuntabilitas anggaran.

“APBD bukan hanya soal angka, tetapi soal keberpihakan. Pemerintah daerah berkomitmen agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Papua Barat, terutama di wilayah pedalaman dan daerah tertinggal,” tegas Lakotani.

Dipenyampaian akhir, Lakotani menyatakan seluruh pandangan fraksi DPR Papua Barat akan menjadi dasar penyempurnaan RAPBD 2026 agar lebih realistis, terukur, dan mampu menjawab tantangan pembangunan Papua Barat ke depan.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *