Papua Barat

Jelang Penatapan Tersangka Dugaan Korupsi di KPU Fakfak, Kajari Rilis Pengembalian Barang Bukti Rp 415 Juta

479
×

Jelang Penatapan Tersangka Dugaan Korupsi di KPU Fakfak, Kajari Rilis Pengembalian Barang Bukti Rp 415 Juta

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Negeri Fakfak Rilis Pengembalian Barang Bukti Kerugian Negara. Nampak Kajari Fakfak Nixon Nikolaus Nila Mahuse, SH, MH., Didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasi Datun Menunjukan Besaran Dana Pengembalian Barang Bukti Dalam Bentuk Uang Tunai Sebesar Rp.415 Juta. Senin 9 Januari 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s. 

Kasi Pidssu Kejari Fakfak Saat Menyerahkan Pengembalian Barang Bukti Berupa Uang Sebesar Rp.415 Juta Kepada Pihak Bank BNI Cabang Fakfak Untuk Dititipkan Ke Rekening Penitipan. Senin 9 Januari 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Jelang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah daerah kepada KPU Fakfak pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020,  Kejaksaan Negeri Fakfak di hadapan awak media merilis besaran penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp.415.000.000,00 ( Empat Ratus Lima Belas Juta).

Dalam Press Release yang berlangsung di ruang rapat Kejaksaan Negeri Fakfak, Senin (9/1/2023) dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nila Mahuse, SH.,MH., dengan didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasi Datun.

Menurut Kajari Fakfak Nixon Nila Mahuse, dari besaran barang bukti berupa uang yang disita sebesar Rp.415.000.000,- tersebut merupakan pengembalian dari 4 Komisioner KPU Fakfak dan 2 ASN di lingkup Sekretariat KPU Fakfak

“Barang Butkti yang disita tersebut merupakan pengembalian kerugian negara dari 4 Komisioner KPU Fakfak dan 2 ASN di lingkup Sekretariat KPU,” ungkap Nixon Nila Mahuse di hadapan awak media.

 

Namun dalam pernyataan Kajari Fakfak, dia tidak menyebutkan siapa saja komisioner KPU dan 2 ASN tersebut yang mengembalikan kerugian negara dengan jumlah sebesar Rp.415 juta lebih tersebut.

Selain menyebut besaran jumlah barang bukti yang dista tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak juga menyampaikan kalau dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah daerah kepada KPU Fakfak pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020, terdapat kerugian Negara sebesar Rp.12.179.597.148 (dua belas miliar seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus empat delapan rupiah).

“Jumlah kerugian negara sebesar Rp.12.179.597.148 dari tindak pidana dugaan korupsi dana hibah yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2020 sebesar Rp.45.850.000.000,00. (empat lima miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah),” tuturnya.

Terkait dengan pengembalian sebagian kerugian negara tersebut, kata dia, dalam pasal 4 UU 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi maka pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghapuskan tindak pidana namun dalam putusan Mahkama Konstitusi (MK) nomor 25/P-UU/XIV/2016 menyatakan bahwa kata dapat dalam praktek perkembangan sehari – hari dapat disampingkan (Diskresi oleh penegak hukum).

Selain pengembalian barang bukti berupa uang sebesar Rp.415 juta,  Kejaksaan Negeri Fakfak dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah daerah kepada KPU Fakfak dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 juga telah menyita barang bukti berupa dokumen sebanyak 570 sekian yang juga telah disita Kejaksaan Negeri Fakfak, ucapnya.

Lebih lanjut menurutnya, jumlah kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut setelah pihak Kejaksaan Negeri Fakfak melakukan permintaan keterangan 2 ahli yakni ahli perhitungan kerugian keuangan negara dan ahli keuangan negara  sehingga terdapat ada yang fiktif maupun Mark Up.

Dikatakannya, dengan agenda rilis pengembalian sebagian kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dana hibah daerah tersebut maka dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Fakfak akan menetapkan tersangkanya.

“Dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Fakfak akan menetapkan tersangkanya, tentunya tersangka lebih dari 1 orang,” tutur Kajari Fakfak Nixon Nila Mahuse dihadapan awak media yang mengikuti press release tersebut.

Uang barang bukti yang berhasil dikembalikan 4 Komisioner KPU Fakfak dan 2 pegawai Sekretariat KPU Fakfak dengan jumlah Rp.415 juta itu setelah pelaksanaan press release langsung diserahkan ke petugas Bank BNI untuk dititipkan rekening penampungan Bank BNI  Cabang Fakfak dengan nomor rekening 1471489019.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *