Papua Barat

Jumat Besok, DKPP Sidang Dua Perkara Sengketa Pemilu di Manokwari

78
×

Jumat Besok, DKPP Sidang Dua Perkara Sengketa Pemilu di Manokwari

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad Dermawan Sutrisno.FOTO: DOKUMEN DKPP/PAPUADALAMBERITA.com

PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggara kode etik penyelenggara Pemilu di Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat, Jumat (12/7).  Sidang ini terkait dua perkara, yakni nomor perkara 169-PKE-DKPPV/2019; dan 174-PKE-DKPPVI/2019.

Teradu nomor perkara 169-PKE-DKPPM/2019 adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tambrauw yakni Abraham Yosias Imbiri, Simon Petrus Baru, Saharul Abdul Karim, Ishak Bame dan Rosina Anggelina Ohoiulun.

Teradu lain Johannis PM Manyambouw, Gema A Ngamelubun, dan Abudin Sangaji, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw.

Teradu diadukan oleh Maria Lovernia Hay, Keliopas Momo, Tohanis Victor Baru, dan Rispa Yunita Wanma. Mereka adalah calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Caleg DPRD) Kabupaten Tambrauw.

Dalam pokok pengaduannya, para teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dalam pengambilan keputusan pada rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu Tahun 2019.

Sedangkan nomor perkara 174-PKE-DKPPVI/2019, Ketua Maybrat menjadi Teradu. Mereka adalah Tituw Nauw, Onesimus Kambu, Nelson Hara, Melkias Kambu, dan Yohanes Turot. Selain itu, Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat Teryanus Isir dan Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu Oktavianus Parigik juga menjadi teradu.

Ketua dan Anggota dan Anggota Bawaslu Provinsi  Papua Barat menjadi  pengadu dalam perkara tersebut.  

Mereka adalah Ibnu Mas’ud, Rionaldo Harold Parera, Alfredo Ngamelubun, Marlenny Momot, dan M. Nazil Himie.

Para Teradu diadukan terkait rekapitulasi hasil pemungutan perolehan suara di Provinsi Papua Barat. Bermula dengan adanya complain dari salah peserta Pemilu saat pembacaan hasil oleh Ketua KPU Kabupaten Maybrat.

Berdasarkan kejadian tersebut,  Bawaslu Provinsi  Papua Barat menerima laporan soal penggelembungan suara saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten  Maybrat.

Kemudian dari hasil klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua Barat pihaknya menemukan adanya perubahan data perolehan suara.

Sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi  Papua Barat, Jalan Brawijaya No. 3A, Manokwari Barat.

Perkara 174-PKE-DKPP/2019 akan digelar lebih dulu, yakni pukul 09.00 waktu setempat, sedangkan perkara 169-PKE-DKPPV/2019 digelar pukul 14.00 waktu setempat.

Kepala Biro Administrasi Bemad Dermawan Sutrisno menjelaskan, bahwa agenda siding tersebut adalah

mendengarkan keterangan pengadu dan teradu. Juga pihak terkait dan saksi-saksi yang akan dihadirkan.

Sidang perkara 169-PKE-DKPPM/2019 akan dipimpin bersama Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat, yakni Oktofianus Kambu (unsur masyarakat), Yotam Senis (Unsur KPU) Alfredo Ngamelubun dan (unsur Bawaslu).

Sedangkan pada perkara 174-PKE-DKPPN/2019 akan dipimpin Ketua DKPP Dr. Harjono Orgenes bersama TPD Provinsi Papua Barat Gatot Purnomo (unsur masyarakat (unsur KPU), Alfredo Ngamelubun dan (unsur DKPP Dr. Harjono bersama (unsur masyarakat) dan Kristin R. Rumkabu (unsur KPU).

“DKPP telah memanggil pemeriksaan digelar, semua pihak secara patut yakni lima (5) hari sebelum siding digelar,’’ katanya.

‘’Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp tutup Bernad,’’ tutup Bernad dalam nilis humas dkpp.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *