Papua Barat

Kabur Dari Lapas Sorong, Seorang Pemuda Terjaring Narkoba di Fakfak

202
×

Kabur Dari Lapas Sorong, Seorang Pemuda Terjaring Narkoba di Fakfak

Sebarkan artikel ini

Kasat Res. Narkoba Polres Fakfak, IPTU. Slamet Eko, SH, Senin 23 Maret 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK –  Lolos dari mulut harimau masuk pula di mulut buaya, kabur dari Lembaga Pemasyarakan Sorong terjeblos di Sel Polres Fakfak, kalimat ini yang kini menjerat seorang pemuda yang kabur dari Lembaga Pemasyarakat Sorong pada kerusuhan 21 Agustus 2019 dan akhirnya tertangkap di Fakfak karena terjerat kepemilikan Narkotika golongan I (satu) jenis ganja.

Lelaki berusia 33 tahun dengan jati diri Oscar alias Okan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatn Sorong saat rusuh Agustus 2019 lalu dan masuk dalam daftar pencaerian orang (DPO) Lapas Sorong selama ini mengamankan diri di Fakfak.

Namun nasib Oscar yang mencoba mengamankan diri di Fakfak akhirnya juga tertangkap atas kasus kepemilikan Narkotika golongan I (satu) jenis Ganja pada 8 Maret 2020 dan akhirnya kini dijebloskan kembali Sel Polres Fakfak dengan kasus yang sama ketika dijebloskan ke Lapas Sorong.

Kapolres Fakfak, AKBP. Ongky Isgunawan, S.IK, MH, melalui Kasat Res. Narkoba, IPTU. Slamet Eko, SH, di ruang kerjanya, mengatakan, Oscar alias okan tertangkap di jalan Brawijaya Fakfak Utara karena memiliki daun haram jenis ganja.

“Dia tertangkap di jalan Brawijaya Fakfak Utara atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I (satu) jenis ganja pada hal, Okan merupakan salah satu buronan dari Lapas Sorong”, tandas IPTU. Slamet Eko, SH, yang sejak dilantik menjabat Kasat Narkoba Polres Fakfak telah berhasil mengungkap 4 kasus Narkoba dengan 5 tersangka di Fakfak.

Buronan Lapas Sorong yang beralamat di jalan Trikora saat ditangkap di jalan Brawijaya Fakfak membawa ganja sebanyak 5 bungkus yang tersimpan dalam 5 plastik bening dengan berat 8 hingga 12 gram, tak berdaya ketika diringkus Sat. Narkoba Polres Fakfak.

Pemilik ganja yang ditangkap tersebut menurut IPTU. Slamet Eko, ketika pihaknya berkordinasi dengan Pengadilan Negeri Sorong maupun Lembaga Pemasyarakatan Sorong, membenarkan Okan merupakan salah satu tahanan yang sedang menjalani masa hukuman atas putusan Pengadilan Negeri Sorong dengan kasus Narkoba.

Atas putusan majelis hakim Sorong, Okan divonis pada 2019 dengan hukuman penjara 7 tahun dan 3 bulan dengan denda 1 miliar. Perbuatan Okan yang telah melanggar hukum membuat penyidik Satuan Narkoba Polres Fakfak menjeratnya dengan Undang – Undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika

Buronan Lapas Sorong itu telah diperiksa dan dinyatakan positif meggunakan narkotika golongan I (satu) dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Okan kini sedang menginap di balik jeruji besi rutan Polres Fakfak sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *