Papua Barat

Kadis ESDM: Pemprov Dorong Legalisasi Pertambangan Rakyat, Polda Bentuk Tim Pengawasan

380
×

Kadis ESDM: Pemprov Dorong Legalisasi Pertambangan Rakyat, Polda Bentuk Tim Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Sammy Saiba, saat diwawancarai di Manokwari, Jumat (269/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat, Sammy Saiba, menegaskan pemerintah provinsi serius mendorong legalisasi pertambangan rakyat sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Hal ini disampaikannya usai menghadiri pertemuan dengan Polda Papua Barat, Kamis (25/9/2025), dan ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (26/9/2025).

“Dalam pertemuan dengan Polda kemarin, dibicarakan soal bagaimana persoalan pertambangan di Papua Barat. Pada prinsipnya, pemerintah provinsi memberikan respon positif dan mendukung pengelolaan pertambangan,’’ kata Sammy Saiba.

Tapi kita ingin itu dilakukan secara legal agar daerah mendapat kontribusi dan masyarakat juga bebas menjual hasilnya,” sambung Sammy.

Menurut Samy, persoalan pertambangan di Papua Barat sangat erat kaitannya dengan kondisi tata ruang wilayah. Sebagian besar kawasan Papua Barat masih berstatus lindung dan konservasi, sehingga pengelolaan tambang membutuhkan regulasi yang tepat.

“Pola yang diusulkan Bapak Gubernur adalah pola pertambangan rakyat. Saat ini kita sedang menunggu penyelesaian Peraturan Gubernur tentang pengelolaan tambang rakyat. Sambil menunggu, tahapan lain tetap berjalan,” jelasnya.

Sammy menambahkan, hasil rapat bersama Polda Papua Barat juga menghasilkan kesepakatan pembentukan tim pengawasan lokasi tambang.

“Pengawasan ini bukan untuk menghambat ekonomi masyarakat, tapi untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan legal. Kalau legal, daerah dapat PAD dan masyarakat juga aman menjual hasil tambang,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses legalisasi, kata Sammy, pihaknya telah menyurat ke para bupati agar segera menyiapkan data-data yang dibutuhkan.

“Kami beri batas waktu sampai 17 Oktober 2025. Setelah itu data akan dibahas bersama Dinas Kehutanan, Kementerian Kehutanan, dan ATR/BPN, karena tata ruang dan fungsi kawasan hutan sangat menentukan,” terangnya.

Kadis ESDM mengakui, pengelolaan tambang di Papua Barat cukup kompleks karena harus menyesuaikan dengan berbagai regulasi, mulai dari undang-undang pertambangan, kehutanan, hingga otonomi khusus.

“Kita tidak boleh bersinggungan dengan aturan yang ada. Karena itu, kita cari cara supaya proses ini bisa berjalan sejalan dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, mekanisme perizinan juga akan terintegrasi dengan sistem OSS (Online Submission System).

“Semua izin nanti melalui OSS, termasuk keterkaitan dengan RTRW dan AMDAL. Untuk itu, kita juga mendorong perubahan fungsi kawasan, setidaknya secara parsial pada wilayah yang sudah dimanfaatkan masyarakat,” ungkapnya.

Ia berharap, pemerintah pusat segera menurunkan tim terpadu untuk melakukan survei dan verifikasi. “Kehutanan, badan geologi, hingga kementerian terkait akan turun langsung. Hasil survei itulah yang akan menjadi dasar agar pertambangan rakyat bisa dilegalkan,” tutupnya.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *