PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo
mengatakan Polri akan mendalami proses penerbitan izin senjata yang diberikan
kepada oknum polisi Brigadir Rangga Tianto pascapenembakan yang dilakukan
Rangga terhadap Bripka Rahmat Effendy.
“Proses penerbitan izin senjata akan kami dalami apakah yang bersangkutan
memenuhi syarat atau tidak,” kata Irjen Listyo, di Jakarta, Jumat.
Setelah adanya peristiwa penembakan ini, pihaknya meminta agar para atasan
betul-betul mengawasi jajarannya yang diberikan hak memegang senjata.
“Bagi yang cenderung emosional, lebih baik dicabut (izin penggunaaan
senjata). Penggunaan senpi ada standar operasional prosedurnya, harus benar-benar
ditaati,” katanya.
Saat ini Brigadir Rangga masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
Listyo pun memastikan Brigadir Rangga akan diproses hukum pelanggaran pidana
dan pelanggaran kode etik.
“Selanjutnya diproses pidana dan juga proses kode etik dengan hukuman PTDH
(pemberhentian tidak dengan hormat),” katanya.
Kasus ini berawal saat Bripka Rahmat Effendy mengamankan pelaku tawuran bernama
Fahrul Zachrie dan melaporkannya ke Polsek Cimanggis pada Kamis (25/7) malam
dengan barang bukti celurit.
Kemudian orang tua Fahrul datang bersama Brigadir Rangga Tianto meminta agar
Fahrul dilepaskan untuk dibina oleh orang tuanya. Namun Bripka Rahmat menolak
dan menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan.
Brigadir Rangga tidak terima dan menembakkan senjata api jenis HS 9 ke arah
Bripka Rahmat sebanyak tujuh kali tembakan sehingga korban meninggal di tempat.
Pelaku, Brigadir Rangga merupakan anggota polisi di Mabes Polri. Pelaku juga
diketahui merupakan paman dari Fahrul.(ant)