Pembayaran Denda, Uang Pengganti dan Biaya Perkara Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Yang Diterima Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Anton Ariffulah, SH, MH, Didampingin Kasi. Pidsus Hasrul, SH (Kanan) dan Kasi. Intel Prily Maxon Momongan, SH (Kiri). Selasa 12 Oktober 2021. FOTO : Humas Kejari Fakfak./PAPUADALAMBERITA.COM.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Mantan Bupati Fakfak Dr. Wahidin Puarada, M.Si, yang saat ini berstatus terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi akhirnya membayar denda, uang pengganti dan biaya perkara sebesar Rp.400.000.000,- kepada Kejaksaan Negeri Fakfak.
Pembayaran uang denda, uang pengganti dan biaya perkara senilai Rp.400.000.000,- kepada Kejaksaan Negeri Fakfak diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifullah, SH, MH didampingi Kasi, Pidsus Hasrul, SH dan Kasi.Intel Pirly Maxon Momongan, SH yang berlangsung di ruang rapat Kejari Fakfak pada Selasa 12 Oktober 2021 sekitar kurang lebih jam 15.57 WIT.
Pembayaran Denda, Uang Pengganti dan Biaya Perkara tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2372 K/PID.SUS/2013 tanggal 28 April 2014 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dana APBD Kabupaten Fakfak TA. 2002 yang dialihkan kepada pihak swasta Altamim Investment Pty. Ltd sebesar Rp. 4.000.000.000,-
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifflah, SH, MH, melalui rilis persnya yang dikirim dalam group WhatsAap FORWAKA (Forum Wartawan dan Kejaksaan), Selasa (12/10/2021).
Menurut Kajari Fakfak, dimana dalam amar putusan tersebut berbunyi sebagai berikut : menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan.
Bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dimana apabila terpidana akan mengajukan upaya hukum tidak menangguhkan eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Tim Eksekutor bidan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Fakfak, pungkas Kajari Anton Ariffulah, SH, MH.
Dan lanjutnya, terpidana DR. Wahidin Puarada, M.Si yang juga Mantan Bupati Fakfak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 19991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Anton Ariffulah, menegaskan bahwa Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi terus di lakukan jajaran Bidang Pidana Khusus Kejari Fakfak,
Namun tidak semata-mata melakukan Penindakan untuk memberikan efek jera akan tetapi lebih mengutamakan Penyelamatan dan Pemulihan Kerugian Keuangan Negara yang berdampak pada Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bentuk Kemanfaatan Praktis Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Fakfak, tutup orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Fakfak yang akrab di sapa Anton.(RL 07)