Papua Barat

Kantor Gubernur Rawan Kebakaran, Damkar Temukan 32 APAR Tidak Layak Pakai

362
×

Kantor Gubernur Rawan Kebakaran, Damkar Temukan 32 APAR Tidak Layak Pakai

Sebarkan artikel ini
Regu Damkar Satpol PP Papua Barat saat melakukan pemeriksaan hydrant dan alat pemadam api ringan (APAR) di lingkungan Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (18/7/2025). FOTO: TIM DAMKAR

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Tim Pemadam Kebakaran Satpol PP Papua Barat menemukan sebanyak 32 dari 33 Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kantor Gubernur Papua Barat sudah kedaluwarsa dan tidak layak pakai.

Temuan ini mengindikasikan lemahnya sistem proteksi kebakaran di gedung pusat pemerintahan tersebut.

Hal itu terungkap setelah Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Barat melakukan pemeriksaan dan pendataan alat sistem proteksi kebakaran di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (18/7/2025).

Peengarahan langsung dari Kabid Damkar Markus Suruan. FOTO: TIM DAMKAR.PAPUADALAMBERITA.COM

Kegiatan ini menindaklanjuti arahan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, S.H., M.Si., yang disampaikan pada 4 Juni 2025.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, Markus Suruan, S.Kom., mengatakan kepada papuadalamberita.com di lokasi bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan fasilitas keselamatan kebakaran di lingkungan perkantoran pemerintahan provinsi.

“Kami memulai pemeriksaan sejak pukul 09.28 hingga 12.25 WIT dan mendata total 33 unit alat pemadam kebakaran, terdiri dari 31 APAR kelas ABC dan 2 unit APAB kelas ABC,” jelas Markus Suruan.

Dari hasil pemeriksaan, hanya 1 unit APAR yang masih dalam kondisi baik. Sebagian besar alat pemadam api ringan (APAR) yang ditemukan telah melewati masa berlaku (kadaluwarsa) dan tidak layak pakai.

Selain APAR dan APAB, tim juga memeriksa berbagai komponen sistem proteksi kebakaran lainnya, antara lain:

* Hydrant box

* Fire door

* Hose rack

* Hydrant valve

* Alarm bell

* Fire detector

* Selang pemadam

* Nozzle

* Fire sprinkler

“Semua temuan ini akan kami laporkan secara tertulis kepada Gubernur Papua Barat, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah untuk segera ditindaklanjuti,” tambah Markus.

Regu Damkar Satpol PP Papua Barat saat melakukan pemeriksaan hydrant dan alat pemadam api ringan (APAR) di lingkungan Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (18/7/2025). FOTO: TIM DAMKAR

Tim Damkar Papua Barat yang turun lapangan dipimpin Kepala Bidang Damkar, Markus Suruan, S.Kom, Kepala Seksi Penanggulangan Kebakran Budi Dowansiba, S.H, Kepala Bidang Keselamatan Lingkungam Hendra, S.STP., M.Si, dan para staf yang dibagi dalam beberapa regu diteksi dini diantaranya Jhon Wanma, Jhon Morin, Nelson Kreya, Edward Msiren, Eko Purtanto, Agustinus Rianto, Lambertus Sanoy, Joseph Padwa, Yulianus Kadam, Julianus Rumsarwir, Gregorius Selan, serta Fransiska Kambuaya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penguatan mitigasi kebakaran di gedung pemerintahan yang menjadi pusat aktivitas pelayanan publik di Papua Barat.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *