Tardakawa penyerangan dan kasus pembunuhan Pos TNI Ramil Kisor Aifat Maybrat mendengar vonis majelis Hakim PN Sorong, Jumat (3/3/2023). FOTO: ISTIMEWA/PAPUADALAMBERITA.
PAPUADLAMBERITA.COM. SORONG SELATAN – Pengadilan Negeri (PN) Sorong menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Melkias Ky salah satu terdakwa kasus pembunuhan dan penyerangan terhadap Pos Ramil TNI Persiapan Kisor Distrik Aifat Maybrat pada Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 03.00 Wit.
Penyerangan di Posramil saat itu mengakibatkan empat (4) anggota TNI AD yang bertugas di Pos Ramil meninggal dunia dan dua anggota TNI AD luka berat.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Doktor Choiruddin Wachid, SIK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong yang memvonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Melkias Ky.
Hal itu disampaikan, setelah mendapat laporan dari anggotanya yang melaksnakan tugas pengamanan jalannya sidang putusan terhadap terdakwa Melkias Ky di Pengadilan Negeri Sorong, Jumat (3/2/2023).
“Kita apresiasi majelis hakim yang dalam sidang putusannya telah menyatakan terdakwa Melkias Ky bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan menjatuhkan Vonis hukuman 20 tahun penjara” kata Choiruddin Wachid.
Menurutnya, terdakwa Melkias Ky salah satu pelaku penyerangan Pos Ramil Persiapan Kisor pada Kamis 2 September 2021 sekitar pukul 03.00 WIT di Pos Ramil Kisor Disttik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat yang mengakibatkan meninggalnya empat anggota TNI-AD yang bertugas di Pos Ramil dan dua anggota TNI AD luka berat.(rls/tam)
Kapolres Sorong Selatan AKBP Doktor Choiruddin Wachid, SIK. FOTO: ISTIMEWA/PAPUADALAMBERITA.