Papua Barat

Kapolres Fakfak Tekankan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Patuhi Protokol Covid -19

98
×

Kapolres Fakfak Tekankan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Patuhi Protokol Covid -19

Sebarkan artikel ini

Kapolres Fakfak, AKBP. Ongky Isgunawan, S.IK, MH. Kamis 24 September 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK- Menyadari pelaksanaan Pemilu Kada 2020 tidak berada pada kondisi normal karena saat ini Indonesia sedang mengalami bencana non alam pandemi Covid -19 dan menindak lanjuti Maklumat Kapolri nomor :Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

Termasuk terbitnya Peraturan KPU (PKPU)  yang baru saja terbit dengen nomor 13 tahun 2020 dimana PKPU yang baru ini memuat perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6/2020 tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam covid 19.

Terkait dengan Maklumat Kapolri maupun PKPU 13 tahun 2020 yang mengatur tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Kapolres Fakfak AKBP. Ongky Isgunawan, S.IK, MH, menekankan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta tim sukses untuk mematuhi protokol Kesehatan Covid -19.

Menurutnya orang nomor satu pemegang tongkat Komando di Polres Fakfak yang akrab disapa Ongky, dengan maklumat Kapolri  nomor :Mak/3/IX/2020 dan PKPU 13 tahun 2020, melarang dengan tegas dalam masa Pilkada 2020 ini, dilakukan kampanye terbuka, melarang melakukan konser musik, melarang melakukan pentas musik dan budaya, melarang melaksanakan Ultah Parpol yang melibatkan massa.

Dan dalam aturan tersebut, Pemerintah mendorong untuk melakukan kampanye secara darling (online) namun diperbolehkan untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta tim sukses melakukan kampanye secara tertutup dengan peserta dibatasi hanya 50 orang.

“PKU nomor 13 tahun 2020, yang mervisi PKPU nomor 6 tahun 2020, dimana isinya telah menghapuskan beberapa pasal – pasal di PKPU 6 tahun 2020, salah satunya menghapus pasal tentang kampanye terbuka, menghapus pelaksanaan konser musik, menghapus kegiatan pentas musik dan budaya serta melarang pelaksanaan Ulang Tahun parpol yang melibatkan massa dan hanya diperbolehkan untuk melakukan kampanye tertutub dengan massa dibatasi 50 orang dan wajib melaksanakan protokol kesehatanCovid -19”, tegas Kapolres Fakfak, AKBP. Ongky Isgunawan, S.IK, MH, kepada papuadalamberita.com. saat ditemui di depan KPU Fakfak, Kamis (24/9/2020).

Lebih lanjut menurutnya, dalam ketentunya ini memberikan peluang bagi Polri bila ada yang melanggar ketentuan tersebut yang terkait dengan protokol kesehatan Covid -19 di masa Pilkada 2020, kepolisian dapat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tetap berkordinasi dengan Bawaslu.

“Polisi akan bertindak bila ada kerumunan massa, dengan memberikan himbauan untuk membubarkan diri dan bila tidak membubarkan diri Polisi akan menjarat dengan pasal 212, pasal 214 dan pasal 218 KUHP tentang melawan pejabat yang diberikan kewenangan dalam Undang – Undang dalam melaksanakan tugas”, tukasAKBP. Ongky Isgunawan.

Tidak saja pasal – pasal dalam KUHP tersebut yang dikenakan. Polisi juga akan menjerat dengan Undang – Undanng Nomor 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular, ini yang akan diterapkan Polisi bila ada yang tidak patuh melaksanakan protokol Kesehatan di masa Pilkada 2020, pungkasnya.

Karena itu, Kapolres Fakfak berharap selama massa Pilkada 2020  kepada para paslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2020 serta tim sukses maupun masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid -19 karena virus corona ini nyata, banyak saudara – saudara kita yang telah jadi korban terhadap virus corona.(RL 07)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Tidak Bisa Dicopy !!