PAPUADALAMBERITA.COM,
JAYAPURA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Papua Theodorus Kossay menegaskan, karyawan PT.Freeport bisa menggunakan kartu
tanda penduduk (KTP) untuk memilih di tempat pemungutan suara saat Pemilu 17
April mendatang.
Tidak ada alasan bagi karyawan perusahaan penambangan untuk tidak memilih
karena seperti halnya warga negara Indonesia (WNI) lainnya diperbolehkan
memilih dengan membawa KTP.
“KPU tetap memberikan perlindungan hak pilih kepada setiap WNI,” kata
Kossay kepada Antara di Jayapura. Kamis.
Diakuinya, saat ini baru sekitar 2.000-an karyawan Freeport yang masuk dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau terdaftar dalam model A5.
Karyawan PT.Freeport tidak saja berada di lokasi penambangan di kawasan
Tembagapura dan Timika. Sementara TPS di Tembagapura mulai dibuka sejak pukul
07:00 WIT.
Bagi karyawan yang menggunakan KTP dapat mendatangi TPS mulai pukul 12:00 WIT
hingga 13.00 WIT. Ia berharap para karyawan tetap menyalurkan aspirasinya dalam
pesta demokrasi yang tinggal enam hari lagi.
Penggunaan KTP bagi warga saat Pemilu 2019 juga dapat dilakukan seluruh warga
masyarakat yang namanya tidak masuk dalam DPT.
.
“Seluruh warga masyarakat yang namanya tidak masuk dalam DPT tetapi sudah
memiliki KTP dapat mendatangi TPS dengan membawa KTP dan mencoblos,” tegas
Theodorus Kossay.
Tercatat ada 3.541.071 pemilih di Papua yang akan memberikan suaranya di 15.126
TPS yang tersebar di 29 kabupaten dan kota.(anrtara/pdb)