
TERDUGA penganiayaan terhadap pelajar SMP berinsial AU, di Pontianak, Kalbar, Rabu (10/4/2019) malam, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga, serta masyarakat. FOTO: Antara/ Andilala
PAPUADALAMBERITA.COM, JAKARTA – Semenjak kasus perundungan siswi SMP di
Pontianak AU (14) viral, banyak etika yang dilanggar oleh masyarakat,
media massa dan aparat penegak hukum, kata Penelitidari The
Indonesian Legal Resource Center Sitti Aminah.
Sitti Aminah di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, konferensi pers yang
digelar oleh kepolisian Pontianak, Rabu (10/4) dengan menghadirkan para pelaku
untuk meminta maaf di depan publik telah melanggar etika UU Perlindungan Anak
dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Seharusnya baik anak korban, anak pelaku dan anak saksi, informasi pribadinya
harus terus dilindungi. Informasi tersebut seperti nama, alamat, nama orang
tua, nama sekolah dan informasi-informasi terkait yang dapat mengungkap
identitas anak.
“Mengadakan konferensi pers seperti itu meski tujuannya untuk menunjukkan
anak-anak sudah meminta maaf, itu tidak tepat. Hal tersebut malah menjadikan
anak yang sedang berhadapan dengan hukum menjadi korban perundungan
masyarakat,” kata Sitti.
Tak hanya itu, dia juga menyayangkan pihak kepolisian membuka hasil visum untuk
publik, padahal hasil visum tersebut hanya boleh diketahui oleh penyidik dan
korban. Bukan menjadi hak publik.
Dia mengkhawatirkan dengan dibukanya hasil visum maka akan terjadi pelabelan,
dan masyarakat dapat ikut mengintervensi hasil penyelidikan.
Selain itu dia juga menyayangkan publik figur seperti artis dan calon
legislatif yang datang menemui korban hanya memanfaatkan kasus tersebut sebagai
alat panjat sosial.
“Mereka datang ke tempat korban lalu berfoto bersama korban, kemudian foto
itu diunggah, walau wajahnya diburamkan tetapi hal tersebut belum tentu
membantu dalam penanganan korban,” kata dia.
Dia juga mengkritik masyarakat yang masih saja menyebarkan video
perundungan si anak korban dan si anak pelaku.
Dia pun meminta semua pihak seperti penyidik, pekerja sosial untuk tidak
mengekspos kasus tersebut.(antara/pdb)