Papua Barat

Kasat Lantas Imbau Pengemudi Truk Angkut Barang Sesuai Kapasitas

135
×

Kasat Lantas Imbau Pengemudi Truk Angkut Barang Sesuai Kapasitas

Sebarkan artikel ini

Sat Lantas Polres Manokwari memberi imbauan kepada sopir truk untuk mengakut barang sesuai kapasitas kendaraan. PAPUADALAMBERITA. FOTO: SAT LANTAS POLRES MANOKWARI

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Kapolres Manokwari AKBP Parasin Herman Gultom SIK, MSi, melalui Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU Subhan S Ohoimas SH mengimbau kepda pengemudi truk angkutan barang untuk tidak membawa muatan melebihi kapasitas muat kendaraan.

“Kami mengimbauan pengemudi truk untuk mengangkut muatan tidak berlebihan. Sesuai standar saja, tidak over load over dimension,” ujar Kapolres Manokwari melalui Kasat Lantas, Sabtu (13/2/2022) di Manokwari.

Kasat Lantas mengatakan, kendaraan pengangkut telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Linta, diimbau truk angkutan muatan barang sesuai kapasitas muat kendaraan.

‘’Stiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,’’ jelas Subhan.

Kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan di tengah jalan.

‘’Selain hal ditas, pelanggaran juga dapat menyebabkan kerugian secara ekonomi karena dapat merusak fasilitas jalan raya, sehingga subhan mengajak setiap pengemudi tidak melakukan pelanggaran tersebut.

Subhan mengatakan, untuk penertibannya, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manokwari telah menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas dan imbauan tentang penertiban kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL), di Jalan Siliwangi Jalan Pasir Manokwari, Sabtu (12/2/2022).

Sasaran sosialisasi tersebut yakni para pengguna jalan dan para pengemudi truk yang melintas di kedua ruas jalan tersebut.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *