Arus Lalu Lintas di Jalan Yos Sudarso Kota Manokwari Papua Barat, kendaraan roda empat parkir di badan jalan depan Swiss Belhotel Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong, SIK, MSI melalui Kasat Lalu Lintas Polresta Manokwari IPTU Subhan S Ohoimas SH mengajak warga Manokwari taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
‘’Diharapkan warga taat membayar pajak kendaraan bermotor sesua waktu berakhir masa berlakuknya, jangan menunggu setelah ketahuan saat kendaraannya terjaring operasi misalnya, ini selain merugikan Negara, juga merugikan pemilik kendaraan karena terjadi denda,’’ ujar IPTU Subhan SH yang dihubungi papuadalamberita.com di Manokwari, Kamis (26/1/2023).
Menurut Subhan, ada sanksi bagi warga yang belum membayar pajak kendaraan hingga lewat dua tahun.
‘’Jika itu terjadi, data dari kendaraan tersebut akan dihapus dari sistim registrasi kendaraan bermotor dan tidak bias pulihkan kembali, ‘’ tegas Kasat Lantas.
Kata Kasat, hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Menurut Subhan Ohoimas, bahwa ada dua tata cara penghapusan data kendaraan yaitu,
Kondisi fisik kendaraan yang tidak bias beroperasi lagi atau rusak, yang kedua adalah pemilik tidak meregistrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.
Penegasan itu juga tertera dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan Identifikasi kendaraan.
Di Pasal 85 tertulis sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan diperingati sampai tiga kali.
Surat peringatan dikirim ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Surat kedua satu bulan, surat ketiga satu bulan. Jika tidak ditanggapi, maka polisi bisa langsung menghapus data kendaraan.
Dengan demikian, Kasat Lantas mengajak warga lakukan pembayaran pajak kendaraan yang belum dibayar tepat waktu.
‘’Ayo mari bayar pajak kendaraan bermotor, jangan tunggu ditilang baru bayar,’’ ajak Subhan.(rustam madubun)













