Papua Barat

Kasat Lantas Sebut Empat Pelanggaran Ini Dominan di Kaimana

248
×

Kasat Lantas Sebut Empat Pelanggaran Ini Dominan di Kaimana

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Kaimana AKP Yosias, S Tatuhey, SSos memberikan edukasi tertib berlalu lintas kepada warga Kaimana, Kamis (18/7/2024). FOTO: SATLANTAS KAIMANA

PAPUADALAMBERITA.COM.KAIMANA Terhitung dari 15 Juli 2024 sudah lima hari Kepolisian Resor (Polres) Kaimana gelar Operasi Patuh Mansinam 2024.

Operasi Patuh Mansinam 2024, selain melakukan edukasi simpatik, juga melakukan peneguran dan penindakan.

Hal itu ditegaskan Kasat Lantas Polres Kaimana AKP Yosias, S Tatuhey, SSos yang dihubungi papuadalamberita.com melalui sambungan seluler whatsapp Sabtu (20/7/2024).

Menurut Kasat Lantas, saat melakukan Operasi Patuh dan dilakukan peneguran dan penindakan, ditemukan ada empat pelanggaran paling dominan di Kaimana.

‘’Pada Operasi Patuh Mansinam hari keempat (Kamis18/7) ditemukan empat pelanggaran dari tujuh prioritas pelanggar, empat pelanggaran yang dominan di Kaimana itu seperti; berkendaraan tetapi tidak memiliki SIM, pengendara tidak memasang TNKB,’’ jelas Kasat Lantas.

‘‘Dua pelanggaran lagi yaitu; pengendara tidak mengunakan helm berstandar SNI, dan masih ada warga yang menggunakan knalpot reacing, dan ini kami tindak,’’ sambung AKP YosiasTatuhey, SSos

Diketahui Operasi Patuh Mansinam 2024 mulai digelar pada Senin 14 Juli 2024 dan akan berakhir Senin 29 Juli 2024.

‘’Operasi ini berlangsung 14 hari, berakhir pada Senin (19/7/2024),’’ ujar Kasat Lantas Polres Kaimana yang dihubungi papuadalamberita.com melalui sambungan seluler whatsapp Sabtu (20/7/2024).

Operasi Patu Mansinam ini dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat berlalu lintas.

Kasat Lantas mengingatkan ada tujuh (7) pelanggaran prioritas selama Operasi Patuh Mansinam 2024 meliputi:

1.Pengendara bermotor menggunakan ponsel.

2.Pengendara bermotor di bawah umur.

3.Pengendara kendaraan roda dua (2) berboncengan lebih dari satu (1) orang.

4.Pengemudi kendaraan roda empat (4) tidak menggunakan safety belt dan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.

5.Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alcohol.

6.Pengemudi yang melawan arus lalu lintas.

7.Kelengkapan kendaraan, dengan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spek, atau bising dan kendaraan tidak menggunakan plat nomor atau TNKB.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *