Kasat Lantas Polres Kaimana memberikan imbauan tertib lalu lintas kepada siswa SMP dan orang tuas siswa, Senin (14/11/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: SATLANTAS KAIMANA.
PAPUADALAMBERITA.COM. KAIMANA – Kapolres Kaimana melalui Kasat Lantas Iptu Yosias STatuhey, S.Sos memberikan imbauan dan sosialisasi tertib berlalulintas kepada orang tua yang mengijinkan anak yang masih SMP membawa sepeda motor ke sekolah, Senin (14/11/2022).
Imbauan itu diutamakan kepada siswa SMP Kaimana yang mengemudikan sepeda motor ke sekolah, teguran simpatik humanis kepada siswa-siswi SMP untuk tidak mengemudikan kendaraan bermotor ke sekolah..
‘’Kami memberikan imbauan kepada orang tua untuk tidak mengijinkan anaknya mengemudikan kendaraan bermotor ke sekolah, karena dapat menimbulkan kecelakaan bisa berakibat fatal,’’ ujar Kasat Lantas kepada papuadalamberita.com.
Menurut Kasat Lantas, orang tua harus lebih bijaksana memberikan ijin berkendara kepada anaknya dan memiliki tanggung jawab untuk mengantar anaknya sampai ke sekolah demi Keselamatan dan keamanan.
‘’Karena anak yang masih SMP belum memenuhi syarat mengemudikan sepeda motor, persyaratan sesorang memperoleh surat ijin mengemudia jika Ia telah berusia 17 tahun ke atas,’’ tegas Kasat.
‘’Diharapkan orang tua memiliki peran penting dilingkungan keluarga menerapkan budaya tertib berlalulintas.
Teguran simpatik ini memperoleh tanggapan positif dan ucapan trimaksih dari orang tua dan siswa-siswi SMP, karena anggota polisi telah meingingatkan anak-anak tertib berlalulintas.(tam)
Kasat Lantas Polres Kaimana memberikan imbauan tertib lalu lintas kepada siswa SMP dan orang tuas siswa, Senin (14/11/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: SATLANTAS KAIMANA.













