- Kasatlantas Polresta Manokwari, Nurfa Tanjong. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kasatlantas Polresta Manokwari, Nurfa Tanjong, menyampaikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 sangat membantu masyarakat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan.
Ia menilai peraturan ini adalah langkah yang tepat untuk memberikan manfaat lebih kepada pemohon SIM, khususnya dalam hal jaminan keselamatan.
“Perpol Nomor 2 Tahun 2023 ini sangat nagus karena memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melengkapi pembuatan SIM dengan kepesertaan BPJS Kesehatan,” ujar Nurfa Tanjong yang dihubungi papuadalamberita.com Sabtu (9/11/2024).
“Manfaatnya sangat banyak. Kami tidak menginginkan kecelakaan, tetapi dengan memiliki SIM yang terintegrasi dengan BPJS, pemegang SIM akan terlindungi dan bisa mendapatkan klaim dari Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan,” jelas Nurfa.
Menurutnya Perpol tersebut, mulai 1 November 2024, setiap orang yang ingin membuat atau memperpanjang SIM diwajibkan untuk melampirkan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Hal ini sejalan dengan upaya untuk memastikan masyarakat terlindungi secara kesehatan dan keselamatan saat berkendara.
Kasatlantas juga menambahkan bahwa bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, akan ada langkah-langkah dari pihak BPJS untuk memfasilitasi mereka.
“Teman-teman dari BPJS akan mengarahkan mereka yang belum memiliki BPJS atau yang masih tertunggak, agar bisa dilayani dengan baik dalam proses pembuatan SIM,” tambahnya.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan seluruh masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM melengkapi persyaratan tersebut, dan mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan yang lebih baik, terutama dalam hal kecelakaan lalu lintas.(*)
Penulis: Rustam Madubum
Editor: Papuadalamberita.com