DPRP Papua Barat
Papua Barat

Asosiasi Kontraktor Orang Asli Papua Bahas Regulasi dan Pelatihan untuk Tender Terbatas 2025

2063
×

Asosiasi Kontraktor Orang Asli Papua Bahas Regulasi dan Pelatihan untuk Tender Terbatas 2025

Sebarkan artikel ini
Print
  • Koordinator Umum Perkumpulan Asosiasi Lokal Kontraktor Orang Asli Papua, Alex Septinus Wonggor, bersama anggota, yang wartawan seusai pertemuan Kepala Biro Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Barat, Jumat (8/11/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN/PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Koordinator Umum Perkumpulan Asosiasi Lokal Kontraktor Orang Asli Papua, Alex Septinus Wonggor, bersama anggota bertemu Kepala Biro Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Barat.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat dipimpinan Ketua Pengadaan Barang dan Jasa, Yakub Rikhard Kiriwenno, SH, M.AP, didampingi Staf Ahli Hendrik, Jumat (8/11/2024).

Baca juga: Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Terima Asosiasi Kontraktor Orang Asli Papua

Mereka membahas upaya meningkatkan partisipasi kontraktor asli Papua dalam kegiatan pemerintah, serta mengusulkan regulasi baru untuk memperlancar proses tender terbatas yang hanya melibatkan kontraktor asli Papua.

Alex Septinus Wonggor, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Biro Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Barat atas respons cepat yang diberikan setelah Musyawarah Besar (Mubes) perkumpulan yang digelar beberapa hari lalu.

Pertemuan pada Jumat (8/11/2024) itu membahas langkah-langkah konkret untuk memajukan kontraktor OAP dalam proyek-proyek pemerintah, termasuk penunjukan langsung pada tahun 2025.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kepala Biro Barjas yang telah mengambil tindakan cepat. Beberapa hari setelah Mubes I Kontrak Orang Asli Papua, hari ini kami langsung melakukan pembahasan mengenai data asosiasi dan kontraktor yang siap bermitra dengan pemerintah,” ujar Alex.

Ia juga menambahkan, bahwa beberapa pelatihan untuk meningkatkan kemampuan kontraktor OAP, termasuk pelatihan penginputan data ke dalam sistem Sirkuit, akan diadakan pada tahun 2025.

Terkait penyerahan hasil Mubes ke pemerintah provinsi melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Alex menjelaskan bahwa data yang sudah terkumpul sementara ini mencakup 69 asosiasi dan 3.500 kontraktor OAP yang tersebar di tujuh kabupaten di Papua Barat.

Meskipun data ini belum final, mereka berencana untuk memperbarui dan menyerahkannya secara lengkap kepada Biro Barang dan Jasa, Pj Sekretaris Daerah, Pj Gubernur, DPR, serta MRP Provinsi Papua Barat

Salah satu poin utama dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan tentang regulasi tender terbatas. Alex menegaskan bahwa selama ini, meskipun banyak kontraktor OAP yang ikut tender, faktanya pekerjaan sering kali dikerjakan oleh non-Papua, yang tidak sesuai dengan harapan mereka.

  • Asosiasi Lokal Kontraktor Orang Asli Papua foto bersaama Kepala Biro Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Barat, Jumat (8/11/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN/PAPUADALAMBERITA

“Kami ingin di tahun 2025 ada regulasi baru yang melindungi kami, sehingga dalam tender terbatas, hanya kontraktor asli Papua yang bisa bersaing,” kata Alex.

Dalam kesempatan itu, mereka juga mengusulkan agar DPR Papua Barat memberikan rekomendasi khusus untuk membantu memastikan, bahwa hanya kontraktor asli Papua yang dapat mengikuti tender terbatas.

“Kami yang tahu siapa pengusaha Papua yang asli dan siapa yang bukan,” tegas Alex.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Kontraktor OAP, Yan Sindemi, menambahkan bahwa hasil Mubes mereka juga menghasilkan tiga usulan regulasi penting untuk mendukung keberlanjutan pengadaan barang dan jasa di Papua Barat pada 2025.

Di antaranya adalah Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), dan Peraturan Khusus yang mengatur pengadaan barang dan jasa untuk kontraktor OAP.

“Kami sangat berharap regulasi ini bisa segera dibahas dan disahkan agar pengusaha asli Papua mendapat perlindungan lebih dalam mengikuti tender pemerintah,” jelas Yan.

Kepala Biro Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Barat menyatakan sangat mendukung usulan tersebut dan siap untuk mengusulkan regulasi baru ke pihak terkait di pemerintah pusat.

“Jika atasan kami setuju, maka regulasi ini akan kami lanjutkan,” kata Kepala Biro Barjas kepada wartawan di ruang kerjanya Jumat (8/11/2024).

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan pada tahun 2025, kontraktor OAP akan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek pemerintah, khususnya yang bersifat penunjukan langsung dan tender terbatas.(*)

Penulis: Rustam Madubun

Editor: Papuadalamberita,com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *