DPRP Papua Barat
Papua Barat

Kasus B2 di RSUD Fakfak, Polisi Tunggu Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

150
×

Kasus B2 di RSUD Fakfak, Polisi Tunggu Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Print

Kasat Reskrim Polres Fakfak. FOTO: papuadalamberita.com/rico letsoin

PAPUADALAMBERITA.COM.  FAKFAK – September 2018 masyarakat Kabupaten Fakfak Papua Barat digegerkan dengan dugaan adanya daging B2 (babi) yang dikonsumsi pasien rawat inap di RSUD Fakfak.

Khabar tersebut menyebar di seantero Fakfak hingga beberapa Ormas turun di jaan untuk melakukan aksi demo yang menuntut agar penyedia bahan makanan di RSU Fakfak diputus kontraknya.

Dan meminta agar polisi segera mengusut pelaku hingga meringkus dibalik jeruji besi. Namun hingga September 2019 kasus ini sudah hampir setahun belum juga sampai di meja persidangan Pengadilan Negeri Fakfak.

Terkait perkembangan penanganan dugaan kasus daging B2 di RSUD Fakfak, Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Misbhacul Munir, SIK yang didampingi KBO Sat Reskrim, IPDA Slamet Eko SH, kepada papuadalamberita.com  atas penanganan kasus dugaan daging B2 di RSUD Fakfak, saat ini penyidik tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Kasusnya di RSUD Fakfak berkas perkaranya sudah di Kejaksaan Negeri Fakfak dan kasus ini sudah tahap P 21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) sehingga saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Fakfak menunggu pemberitahuan dari JPU Kejari Fakfak untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti,” tandas Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP. Misbhacul Munir, SIK.

Menurutnya, saat ini JPU Kejari Fakfak yang menangani kasus tersebut saat ini sedanng menjalankan pendidikan di luar Fakfak sehingga bila JPU telah balik maka dipastikan tersangka dan barang bukti sudah dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak.

“JPU nya masih mengikuti pendidikan di luar Fakfak sehingga bila balik nanti tersangka dan barang bukti sudah dapat dilimpahkan,” tutur Misbhacul Minir.

Tersangka berinisial EL adalah Direktur CV JS  yang juga merupakan salah satu karyawan di salah satu toko di Fakfak, dalam dugaan pengadaan daging daging tersebut di RSUD Fakfak, EL lah yang mengantarkan daging tersebut atas perintah bos nya namun perbuatan EL di jerat dengan pasal 16 jo. pasal 62 ayat (2) UU RI nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 378 KUHP, tentang penipuan.

Dengan jeratan pasal berlapis yang dituduhkan kepada tersangka EL (62) maka tersangka terancam hukuman penajara 4 tahun.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *