Papua Barat

Ke Papua dan Papua Barat, Jokowi Tidak Sentuh Pelanggaran HAM di Papua

194
×

Ke Papua dan Papua Barat, Jokowi Tidak Sentuh Pelanggaran HAM di Papua

Sebarkan artikel ini
Print
DIREKTUR Eksekutif Lembaga Penelitian,
CHRISTIAN Yan Warinussy SH LP3BH Manokwari Provinsi Papua Barat (kiri). FOTO: Album Yan Warinusi/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM, MANOKWARI – Christian Yan Warinussy SH, sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari sangat prihatin dengan kunjungan Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo ke Papua dan Papua Barat yang tidak memberi perhatian pada soal dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di Nduga-Propinsi Papua.

‘’Juga Presiden tidak memberi perhatian pada soal janjinya pada 15 Agustus 2016 lalu di Istana Merdeka Jakarta  untuk memulai dialog damai dalam rangka penyelesaian masalah di Tanah Papua,” ujar Warinussy.

Dalam kunjungan ke Jayapura dalam rangka tugas kepresidenan maupun ke Sorong dalam kampanye calon presiden RI No.urut 1, sama sekali tidak terdengar ada pesan-pesan Presiden maupun janji politik dalam penyelesaian kasus pelanggaranan HAM di Tanah Papua. Maupun langkah-langkah penyelesaian damai atas konflik sosial-politik di Tanah Papua melalui jalan damai seperti dialog.

 Presiden lebih cepat menyetujui rencana pemekaran wilayah provinsi yang justru melawan keputusan moratorium pemekaran dan cenderung merupakan potensi konflik sosial, ekonomi, budaya dan politik baru di tanah Papua.

‘’Saya sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua justru mendesak Presiden Jokowi untuk segera memerintahkan Jaksa Agung RI M.Prasetyo untuk menyelesaukan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua sesuai mekanisme hukum nasional di dalam UU RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,’’ kata Warinussy.

Ia mengatakan, khusus untuk Papua dan Papua Barat, sesuai pula dengan amanat UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua pasal 44 dan pasal 45.

‘’Presiden Jokowi ditantang oleh para keluarga korban dan kami para aktivis HAM di Indonesia dan dunia untuk mampu memenuhi janjinya pada tanggal 27 Juni 2014 yang lalu di Stadion Mandala-Jayapura untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua dan mendorong dilaksanakannya dialog damai dengan rakyat Papua,’’ tambah Yan.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *