Papua Barat

Kejaksaan Negeri Fakfak Akan Limpahkan Perkara Korupsi KPU ke Pengadilan Tipikor

237
×

Kejaksaan Negeri Fakfak Akan Limpahkan Perkara Korupsi KPU ke Pengadilan Tipikor

Sebarkan artikel ini
Print

Kepala Seksis Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Fakfak, Arthur Fritz Gerald, SH. Kamis 6 April 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kejaksaan Negeri Fakfak akan melimpahkan perkara dugaan korupsi di KPU Fakfak yang merugikan negara sebesar Rp12 miliar lebih ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nixon N Nila Mahuse, SH.,MH., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Arthur Fritz Gerald, SH., mengatakan, setelah perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Fakfak tahun 2020 di limpahkan tahap II (dua) dari penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa kemarin (4/4/2023) maka saat ini Kejari Fakfak dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara korupsi di KPU Fakfak ke Pengadilan Tipikor Manokwari.

“Perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 yang ditangani KPU Fakfak, sudah pelimpahan tahap II (dua) tersangka dan barang bukti pada Selasa kemarin dan setelah liburan hari raya paskah, Kejaksaan Negeri Fakfak akan melimpahkan perkara dugaan korupsi di KPU Fakfak ke Pengadilan Tipikor agar kasus ini segera disidangkan,” ungkap Kejari melalui Kasi Pidsus Arthur Fritz Gerald, SH., dilapangan apel Kejaksaan Negeri Fakfak, Kamis sore (6/4/2023).

Perkara dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2020 untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 yang telah diungkap Kejaksaan Negeri Fakfak dengan menetapkan dua tersangka yakni Plt. Sekretaris KPU Fakfak dengan insial OW dan Bendahara APBN KPU Fakfak berinisial CM dalam waktu dekat sudah berkas perkaranya akan dlimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari.

Dari alokasi dana hibah tahun 2020 yang kucurkan Pemkab Fakfak kepada KPU Fakfak dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebesar Rp45 miliar itu, diduga telah terjadi penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12.179.597.148,00-

Menurutnya, setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti yang berlangsung Selasa kemarin maka untuk menanti proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor di Manokwari, JPU Kejaksaan Negeri Fakfak telah melakukan perpanjangan massa penahanan untuk kedua tersangka tersebut untuk 20 hari kedepan.

Menyakut proses persidangan apakah akan berlangsung secara tatap muka atau melalui video conference (vidcon) kata Arthur, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor,”JPU akan segera berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor apakah sidang tatap muka atau melalui vidcon, tetapi kemungkinan sidangnya akan berjalan secara off line (tatap muka),” ujarnya.

Soal apakah ada penambahan tersangka baru dalam perkara ini, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak, menyampaikan, semua ini nanti dilihat dalam proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Tipikor.

“Nanti kita lihat dalam persidangan nanti, apakah ada bukti baru maka nantinya hakim Pengadilan Tipikor akan menetapkan tersangka baru,” ucap Kasi Pidsus Kejari Fakfak, Arthur Fritz Gerald, SH.

Dia menambahkan, untuk jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, JPU Kejaksaan Negeri Fakfak telah menyiapkan 30 saksi yang akan memberikan keterangannya dalam pelaksanaan sidang di Pengadilan Tipikor Manokwari.

“Saksi yang disiapkan untuk hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor dalam perkara dugaan korupsi di KPU Fakfak sebanyak 30 saksi,” tuturnya.

Perbuatan dugaan korupsi di KPU Fakfak yang merugikan negara sebara Rp12.179.597.148,00- mengakibatkan kedua tersangka dijerat dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undangan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 Undang – Undangan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *