Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak, Arthur Fritz Gerald, SH. Senin 30 Januari 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Dugaan korupsi dana hibah daerah dalam pelaksanaan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2020 yang dikelola KPU Fakfak telah ditetapkan 2 tersangka oleh Kejaksaan Negeri Fakfak pada 10 Januari 2023.
Dari dugaan korupsi dana hibah daerah sebesar Rp.45 miliar lebih terkuak kerugian negara sebesar Rp.12.179.597.148 (dua belas miliar seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus empat delapan rupiah).
Guna mengungkapkan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dana hibah daerah yang dikelola KPU Fakfak pada pelaksanaan Pilkada Fakfak 2020, kini pihak penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak masih melakukan pemeriksaan saksi – saksi guna mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nila Mahuse, SH.,MH., melalui Kasi Pidus Arthur Fritz Gerald, SH., yang didampingi Kasi Intel Pirly Maxon Momonga, SH., kepada beberapa awak media di Kejaksaan Negeri Fakfak, Senin (30/1/2022).
Menurut Kasi Pidsus Kejari Fakfak, Arthur Fritz Gerald, pemeriksaan lanjutan terhadap 20 saksi dimaksdukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Bila dalam pemeriksaan lanjutan ini ditemukan keterangan dan bukti lain maka pihak Kejari Fakfak akan kembali menetapkan tersangka baru.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak masih melakukan permintaan keterangan terhadap saksi – saksi,. Saksi – saksi yang sebelumnya, kami panggil lagi untuk dimintai keterangan, bila ada keterangan tambahan dan bukti – bukti lain dalam perkara ini apakah ada pihak – pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Arthur Fritz Gerald, SH.
Dikatakan, dalam pengembangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah daerah pada Pilkada Fakfak 2020, saksi – saksi yang telah dipanggil dan dimintai keterangan lagi sebanyak 20 saksi. Saksi – saksi tersebut terdiri dari pihak KPU termasuk komisioner KPU termasuk pihak ketiga.
Dia mengakui pemeriksaan saksi – saksi dari pihak ketiga masih terkendala karena beberapa saksi pihak ketiga yang telah dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak saat ini sedang berada di luar daerah.
Kasi Pidsus menambahkan, hingga hari ini masa penahanan dua tersangka OW dan CM sudah diperpanjang lagi selama 40 hari sehingga di penambahan masa penahan ini penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak akan berupaya semaksimal mungkin untuk melimpahan perkara ini baik pada pelimpahan tahap I (satu) dan tahap II hingga perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari untuk dapat disidangkan.
Terkait adanya tudingan biaya operasional yang diterima Komisioner KPU Fakfak, Arthur, menjelaskan, sampai saat ini pihak penyidik Kejari Fakfak masih mencari bukti – bukti tersebut. Penyidik masih berupaya agar saksi – saksi dapat memberikan bukti – bukti aliran dana operasional sesuai dengan keterangans aksi.
“Tudingan ini butuh pembuktian yang nantinya digunakan dalam persidangan, semua orang bisa bilang ada aliran dana operasional ke komisioner KPU tetapi untuk ini harus ada buktinya, pembuktian ini yang harus dipertanggung jawabkan di persidangan, bukti ini yang masih penyidik dalami (cari),” tutur Arthur.
Kasi Pidsus Kejari Fakfak, Arthur Fritz Gerald, SH., kembali menjelaskan terkait posisi Sekretaris KPU dan Komisoner dalam pengelolaan dana hibah daerah pada Pilkada Fakfak 2020, dimana menurutnya, posisi sekertaris KPU dalam pengelolaan dana hibah tersebut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan Komisioner KPU hanya sebagai pengguna anggara (PA).
Peran sekretaris sebagai KPA yang juga selalu PPK berwenang untuk mengelola dana tersebut, dengan peran sebagai KPA dan juga selaku PPK maka tugasnya meneliti bukti – bukti pembayaran sudah sesuai atau tidak. Arthur juga mengakui ada pihak – pihak yang mendukung terjadinya fiktif dan mark up yang mencapai angka 10 miliar.
“Tidak mungkin dia (tersangka) melakukan sendiri, pasti ada pihak – pihak lain yang membantu, itu yang sedang kita (penyidik) dalami lagi untuk membuat terang perkara dugaan korupsi dana hibah daerah pada Pilkada Fakfak 2020 lalu,” tuturnya.
Lebih lanjut lagi, terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp. .415 juta lebih tersebut, oleh beberap komisioner KPU dan 2 ASN di Sekretariat KPU Fakfak, kata Gherald, ada pengembalian dari ketua KPU Fakfak sebesar Rp.30 juta. Pengembalian Rp.30 juta tersebut dari kegiatan yang telah dilakukan namun tidak ada bukti pertanggung jawaan kegiatan tersebut sehingga dikembalikan.
Perbuatan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah daerah untuk pelaksanaan Pilkada Fakfak tahun 2020 yang dikelola KPU Fakfak dari Rp.45 miliar lebih diduga telah merugikan negara sebesar Rp.12.179.597.148,- sehingga penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak menjerat para tersangka dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(RL 07)