Papua Barat

Kejaksaan Negeri Fakfak Musnahkan 314,9 Gram Ganja

768
×

Kejaksaan Negeri Fakfak Musnahkan 314,9 Gram Ganja

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Fakfak
Pemusnahan 314,9 Gram Ganja Yang Berlangsung di Kejaksaan Negeri Fakfak. Kamis (4/7/2024). FOTO : RICO LET's. PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Sebanyak 314,9 gram ganja kering akhirnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri Fakfak. Pemusnahaan barang bukti daun ganja kering dilakukan dengan cara dimasukan kedalam alat penggiling/Blender yang dilarutkan dengan cairan desinfektan kemudian diblender lalu ditumpahkan ke selokan sehingga tidak dapat digunakan kembali;

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Fakfak yang ber-alamat di jalan Yosudarso, Keluarahan Wagom, Distrik Pariwari, Fakfak – Papua Barat, Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIT.

Narkotika Jenis Ganja sebanyak 314,9 Gram tersebut dari 2 Perkara penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di Kabupaten Fakfak dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Selain pemusnahan daun ganja kering tersebut, Kejaksaan Negeri Fakfak juga memusnahkan minuman keras (miras) jenis Sopi sebanyak 43 liter dari 2 Perkara tindak pidana umum yang terjadi di Fakfak.

Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti dalam 10 perkara tindak pidana umum yang telah memikili kekuatan hukum tetap dianataranya : 2 (Dua) Perkara Narkotika, 2 (Dua) Perkara Pangan, 1 (Satu) Perkara Pencurian, 1 (Satu) Perkara Penggelapan, 1 (satu) Perkara Pengeroyokan, 1 (satu) Perkara Pornografi, 1 (satu) Perkara Perlidungan Anak dan 1 (satu) Perkara kelalaian yang menyebabkan kematian.

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Dilakukan Kerjasaan Negeri Fakfak Dengan Cara Dibakar. Kamis (4/7/2024). FOTO : RICO LET’s. PAPUADALAMBERITA.COM.

Selain daun ganja kering dan miras jenis sopi yang dimusnahkan, ada juga barang bukti (BB) lain yang dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Fakfak dari 10 perkara tersebut terhitung sejak bulan Januari – Juni Tahun 2024, diantaranya BB cetakan rekening koran, Jaket/Sweter, kabel eterna dengan panjang 77 meter, kawat alumunium, sandal, Baju, celana, kunci ring pas, Flashdisk, Bambu, dan Batu yang menjadi barang bukti dalam Perkara Penggelapan, pornografi, pengeroyokan, perlidungan anak dan kelalalian yang menyebabkan kematian.

Kegiatan pemusnahan BB di Kejaksaan Negeri Fakfak, dihadiri, Kepala Lapas kelas II B Fakfak, Perwakilan Kodim Fakfak, Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra, S.Sos mewakili Kapolres Fakfak, Ketua FKUB, Ali Hindom, Ketua LMA Valentinus Kabes, Ketua Dewan Adat Mbaham matta, dan Para Kepala Seksi dilingkungan Kejari Fakfak

Plh Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Fakfak, Jasmawati, SH, dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti mengatakan, pemusnahan BB Perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum), yang dilakukan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, Jasmawati, pemusnahan barang bukti ini  dilaksanakan secara berkala agar tidak ada penyalahgunaan Barang Bukti oleh oknum- oknum tertentu, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan.(Enrico Letsoin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *