PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI– Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan di lingkungan Pemerintah Kota Sorong memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi mengambil alih penanganan perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp8 miliar tersebut, dan kini tengah menunggu hasil final perhitungan ahli sebelum penetapan tersangka.
“Jadi untuk kasus ATK Sorong, kan sudah diambil alih Kejati Papua Barat dan tinggal penetapan tersangka saja,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H saat dikonfirmasi awak media di Manokwari, Senin (2/6/2025).
Kaitan dengan penanganan kasus tersebut, lanjut Kajati, Aspidsus Kejati Papua Barat telah berkoordinasi dengan ahli dari Universitas Tadulako Sulawesi Tengah.
“Karena memang sebelumnya juga sudah dengan ahli dari Universitas Tadulako tapi tiba-tiba berhenti, saya tidak mengerti kenapa tiba-tiba macet di tengah jalan? Makanya kita bangun lagi hubungan sama Tadulako yang tadinya sudah mau finish atau selesai perhitungan ahlinya,” sambungnya.
Disinggung soal kerugian negara, Kajati menyebutkan angkanya mencapai 8 miliar sesuai dengan perhitungan BPK sebelumnya.
Ia pun memastikan akan kelanjutan dari proses hukum atas kasus ini.
“Jadi, kita lanjutkan dan respon mereka (Universitas Tadulako) bagus dan tidak lama lagi akan selesai perhitungan ahlinya,” sahutnya.
“Soal tersangka, akan disampaikan nanti,” pungkas Kajati.
Kasus dugaan korupsi ATK dan pengadaan barang cetakan yang dianggarkan dalam DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) APBD Kota Sorong TA 2017 terjadi dimasa tahun pertama jilid II Pemerintahan Wali Kota dan Wali Kota Drs Ec Lamberthus Jitmau, M.M – dr Hj Pahimah Iskandar.
Sejumlah pihak pun telah diperiksa terkait dengan dugaan korupsi ini.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Sorong yang telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 2021 lalu.
Namun kemudian penanganannya diambil alih Kejaksaan Tinggi Papua Barat.(rls)