Papua Barat

Kejari Fakfak Obrak – Abrik KPU, Sita 56 Dokumen

320
×

Kejari Fakfak Obrak – Abrik KPU, Sita 56 Dokumen

Sebarkan artikel ini

Tim Tipikor Kejaksaan Negeri Fakfak Melakukan Penggeledahan di KPU Fakfak. Kamis 16 Juni 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.

Kasi Pidus Kejari Fakfak, Hasrul, SH., (Kiri) Ketika Didampingi Kasi Intel Kejari Fakfak, Pirly Maxon Momonga, SH. (Kanan) Ketika Diwawancarai Wartawan di Depan KPU Fakfak. Kamis 16 Juni 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kamis (16/6/2022) suasana KPU Fakfak di Air Merah Kelurahan Wagom Utara Distrik Pariwari, berubah dengan kehadiran tim Tipikor Kajaksaan Negeri Fakfak yang “mengobrak – abrik” (geledah) salah satu ruang penyimpanan dokumen KPU.

Tim tipikor Kejaksaan Negeri Fakfak dibawah pimpinan Kasi Pidsus, Hasrul. SH.,  dan Kasi Intelijen, Pirly Maxon Momongan, SH., selama 3 jam melakukan penggeledahan dokumen yang terkait dengan dugaan korupsi dana Pilkada Fakfak 2020 yang dihibahkan Pemkab Fakfak senilai Rp.45 Miliar.

Selama penggeledahan untuk mencari sejumlah bukti dokumen yang terkait dengan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Fakfak 2020, mendapat pengawalan pengamanan dari aparat Polres Fakfak.

Tak ada satupun dokumen yang pengelolaan dan dokumen pertanggung jawaban pengelolaan dana hibah Pilkada Fakfak yang lolos dari tim tipikor Kejari Fakfak, seluruh dokumen yang berhasil disita penyidik tindak pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Fakfak diangkut menggunakan dua kendaaan dinas milik Kejari Fakfak.

Kasi Pidus Kejari Fakfak, Harul, SH., yang didampingi Kasi Intelijen, Pirly Maxon Momongan, SH, usai melakukan penggeledahan kepada wartawan di depan KPU Fakfak, mengatakan, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Fakfak ini atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada Fakfak tahun 2020.

Menurutnya, dengan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Fakfak selama kurang lebih 5 jam (dari jam 11.00 WIT – Jam 14.30 WIT) penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Fakfak berhasil menyita 56 dokumen.

Penggelahan Dokumen di KPU Fakfak Yang Dilakukan Tim Tipikor Kejaksaan Negeri Fakfak. Kamis 16 Juni 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.

“Dalam penggeledahan ini, penyidik tindak pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Fakfak berhasil menyita 56 dokumen dalam satu bundel, baik itu dokumen SPJ, laporan pertanggung jawaban maupun BKO dan pedoman pengelolaan keuangannya”, ungkap Hasrul, kepada sejumlah media di depan KPU Fakfak.

Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan ini bertujuan untuk mencari alat bukti sebanyak – banyaknya atas dugaan tindak pidana korupsi dana Pilkada Fakfak yang dihibahkan Pemkab Fakfak sebesar Rp.45 Miliar.

“Dalam tindak pidana dua alat bukti sudah cukup namun untuk dugaan korupsi ini kami mencoba mencari alat bukti sebanyak – banyaknya”, tegas Kasi Pidsus Kejari Fakfak saat memimpin penggeledahan dokumen di KPU Fakfak.

Lanjutnya, untuk perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana Pilkada Fakfak 2020, penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak sudah tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan walaupun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan walaupun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka”, tutupnya.

Pantauan media ini, usai melakukan penggeledahan dokumen di KPU Fakfak, sebanyak 56 dokumen tersebut diangklut dengan mobil Avanza warna hitan dengan nomor polisi PB 1950 FS dan mobil Innova warna hitam nomor polisi PA 1197 DS menuju Kejaksaan Negeri Fakfak di jalan Yosudarso Keluarahan Wagom Distrik Pariwari untuk diamankan demi kepentingan hukum.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *