Papua Barat

Kejari Fakfak Tangkap Sekertaris DPC Gerindra Tanpa Perlawanan, Ini Kasusnya

174
×

Kejari Fakfak Tangkap Sekertaris DPC Gerindra Tanpa Perlawanan, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Print

Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak Saat Melakukan Penangkapan Terpidana EDG. Rabu 17 Maret 2021. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK- Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak yang dipimpin Kasi Intel Kejari, Pirly Maxon Momongan, SH dan Kasi. Pidum, Petra Wonda, SH, Rabu (17/3/2021) sekitar kurang lebih jam 17.20 WIT mengeksekusi Sekertaris DPC Gerindra Fakfak dengan insial EBG.

EDG yang juga mantan anggota DPRD Fakfak ditangkap di rumahnya  Jalan Izak Telussa RT. 016 Kelurahan Fakfak Selatan Distrik  Fakfak Kabupaten Fakfak dengan status sebagai terpidana kasus pengrusakan Kantor DPRD Fakfak beberapa tahun lalu saat dia masih berstatus Anggota DPRD Fakfak dari kursi Partai Gerindra.

Saat tim eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak melakukan penagkapan terpidana EDG tidak ada perlawanan sehingga EDG langsung di bawa ke Kejaksaan Negeri Fakfak untuk dijebloskan ke Sel Llembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak.

Kasi. Intel Kejari Fakfak, Pirly Maxon Momongan, SH, kepada papuadalamberita.com. membenarkan penagkapan Sekertaris DPC. Gerindra Fakfak yang dilakukan tim eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak.

Bahkan kata lelaki berdarah Minahasa Selatan Sulawesi Utara itu, yang akrab disapa Pirly, saat penangkapan EDG berjalan tanpa halangan dari terpidana kasus pengrusakan kantor DPRD Fakfak beberapa tahun lalu.

Kasi. Intel Kejaksaan Negeri Fakfak, Pirly Maxon Momongan, SH. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com. 

Menurut Kasi. Intel Kejari Fakfak, Pirly Maxon Momonga, penangkapan terpidana EDG tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI nomor 31 K/Pid/2019, tertanggal 14 Februari 2021 jo. putusan Pengadilan Tinggi Jayapura nomor 52/PID/2018/PTJAP, tertanggal 26 September 2019.

Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jayapura yang menyatakan terpidana EDG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak menghancurkan barang milik orang lain bersama – sama melakukan pengrusakan.

Dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam)  bulan, menyatakan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, menetapkan barang bukti berupa, tiga bongkah batu dan Pecahan kaca dirampas dan dimusnahkan serta Membebankan  biaya perkara kepada  Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

Lanjut Pirly Maxon Momongan, EDG terpidana kasus pengrusakan kantor DPRD Fakfak ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Fakfak dan dilakukan rapid anti gen dan hasilnya negatif Covid -19 maka terpidana langsung dijebloskan ke dalam sel Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak untuk menjalani kurungan badan dari sisa masa tahanannya selama 5 bulan dari putusan Hakim Mahkamah Agung 6 bulan penjara.

Atas penangkapan terpidana tersebut maka sejak Rabu (17/3/2021) sekitar kurang lebih  jam 19.04 WIT, terpidana EDG telah menginap di hotel prodeo Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak untuk menjalani sisa hukuman badan selama 5 bulan ke depan.(RL O7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *