Papua Barat

Kejati Papua Barat Tangkap Koruptor Dana Pembangunan Pasar Rakyat Babo

224
×

Kejati Papua Barat Tangkap Koruptor Dana Pembangunan Pasar Rakyat Babo

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Buron Kejaksaan Negeri Binruni Dengan Insial MS Ketika Ditangkap Tim Tabur Kejati Papua Barat. Senin (07/10/2024). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.
Print

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK –  Pimpinan Cabang PT. Fikri Bangun Persada Bintuni dengan insial MS (57) akhirnya ditangkap  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

MS ditangkap pada Jumat (4/10/2024), sekitar pukul 19.58 WITA bertempat di jalan Samalona Selatan, No. 5 Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Penangkapan buronan kasus korupsi dana pembangunan pasar rakyat Babo, Teluk Bintuni – Papua Barat ini atas koordinasi tim tabur Kejati Papua Barat dengan  Tim SIRI Kejaksaan Agung

MS yang mmerupakan pimpinan cabang PT. Fikri Bangun Persada Bintuni masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni karena telah merugikan negara sebesar Rp3.035.000.000,-

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tnggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., dalam siaran pers tertulisnya dengan nomor : Nomor: PR- 17/R.2/Kph.3/10/2024, yang diterima papuadalamberita.com. pada Senin (07/10/2024).

Menurut Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H. penagkapan buronan MS, didasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1115 K/Pid.Sus/2024, tanggal 21 Februari Tahun 2024. Dimana amar putusan tersebut Menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dan Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500.000,-.

Dan putusan tersebut menerima  permintaan Banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni serta mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 1/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mnk, Tanggal 9 Juni 2023, yang dimintakan Banding, sebatas mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.

MS Menggunakan Rompi Tahanan Ketika Berada di Kejati Papua Barat. Senin (07/10/2024). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.

Lanjutnya, kasus dugaan korupsi dana pembangunan pasar rakyat Babo yang menyerat MS sebagai Pimpinan Cabang PT. Fikri Bangun Persada Bintuni, dimana pada tahun 2018, Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni mendapat Alokasi dana dari Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tanggal 20 September 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Walikota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.6.000.000.000,- untuk Pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni – Papua Barat.

Dan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 Nomor : DIPA-090.02.4.403755/ 2018 tanggal 26 September 2018, untuk kegiatan Pasar Rakyat yang dibangun/ Revitalisasi tersebut dialokasikan anggaran sebesar Rp.6.000.000.000,-, beber Kajati Papua Barat.

Terpidana MS selaku Kontraktor Pelaksana PT. Fikri Bangun Persada Cabang Bintuni, dalam pekerjaan tersebut anggaran telah cair 100 persen sedangkan volume pekerjaan tidak sesuai antara fisik dilapangan dengan Kontrak atas Pekerjaan Pembangunan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000,- .sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat Nomor : SR-123/ PW27/ 5/ 2022 tanggal 27 April 2022 perihal Laporan Hasil Audit, tandasnya

Lebih lanjut dikatakan, dalam perkara yang sama juga telah di eksekusi di Rutan kelas IIB Teluk Bintuni 2 (dua) orang Terpidana atas nama Terra Ramar dan Melianus Jensei, sedangkan 1 (satu) Terdakwa lainnya atas nama Junsetbudi Bombong masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas II Manokwari.

Saat diamankan Terpidana bertindak kooperatif sehingga berjalan lancar, selanjutnya Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Manokwari.

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Kejati Papua Barat menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Enrico Letsoin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *