Papua Barat

Kejati Papua Barat Tetapkan Ketua Pemuda Katolik Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

495
×

Kejati Papua Barat Tetapkan Ketua Pemuda Katolik Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,  Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. Rabu 16 Agustus 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : PENKUM KAJATI PB

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat akhirnya menetapkan YMF selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat periode 2018 – 2021 sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021.

YMF ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pelaksanaan kongres pemuda Katolik, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/ R.2/Fd.1/08/2023 Tanggal 16 Agustus 2023.

Alokasi dana hibah pelaksanaan kongres pemuda Katolik ke XVIII Tahun 2021 dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp3.000.000.000,00- diduga dana miliaran tersebut  digunakan YMF tidak sesuai dengan ketentuan dan YMF membuat laporan pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.000.000.000,00-.

Demikian disampaikan Kajari Papua Barat Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam siaran pers tertulis yang disampaikan Penkum Kejati, Billy Arthur CDS. Wuisan, S.H., M.H,, kepada papuadalamberita.com., Rabu (16/8/2023).

Menurut Kajati, peranan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah  pelaksanaan kongres pemuda Katolik ke XVIII Tahun 202, dimana  Kongres Nasional Pemuda Katolik XVII di Kupang – Nusa Tenggara Timur pada Desember 2018 memutuskan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 akan diselenggarakan di Manokwari – Papua Barat;

Atas dasar itu, Kata Harli, YMF selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat, meminta Sekretaris Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat, MFK untuk membuat proposal pengajuan dana pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat. YMF menilai proposal yang dibuat MFK tidak layak sehingga meminta Wakil Ketua Bidang Kepemudaan dan Politik, NDS untuk membuatkan proposal. NDS membuat proposal yang di dalamnya berisi Rencana Kerja dan Anggaran Kongres Nasional Pemuda Katolik Republik Indonesia Tahun 2021 dengan nilai Rp. 7.091.850.000,00;

Inisatif YMF dan tanpa dilakukan pembahasan terlebih dahulu dengan Pengurus lainnya, YMF merubah proposal yang dibuat NDS menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 dengan nilai Rp.7.000.000.000,00 –

YMF kemudian merubah peruntukkan dana hibah dari yang seharusnya untuk kepentingan Kongres Nasional Pemuda Katolik Tahun 2021 menjadi untuk kepentingan kegiatan internal Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat dan proposal  yang telah dirubah peruntukannya tersebut, kemudian oleh YMF diajukan ke Kantor Gubernur Papua Barat melalui Bagian Umum, ungkap Kajati Papua Barat Harli Siregar.

Lanjutnya, proposal    Pengurus Pusat Pemuda Katolik telah beberapa kali meminta kesiapan Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat sebagai tuan rumah pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 tetapi Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat bersifat pasif. Oleh karena itu, Pengurus Pusat Pemuda Katolik memutuskan memindahkan lokasi Kongres ke Semarang – Jawa Tengah.

Meskipun YMF sudah mengetahui lokasi Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 dipindahkan ke Semarang – Jawa Tengah, namun YMF tidak menginformasikannya kepada pihak Pemerintah Provinsi Papua Barat dan tetap menjalani proses persetujuan proposal dan pada akhirnya dana bantuan hibah Kongres XVIII Tahun 2021 disetujui sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), tutur Kajati.

Dana pada hari Selasa, tanggal 15 Juni 2021 Pemerintah Provinsi Papua Barat mencairkan dana Hibah untuk Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 di Manokwari – Papua Barat sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), dengan cara mentransfer ke rekening 0780826287 atas nama Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat pada Bank BNI Cabang Manokwari. Atas pencairan dana tersebut, YMF tidak menyampaikannya kepada Pengurus Pusat Pemuda Katholik.

Lanjutnya, akhirnya dana sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) digunakan oleh YMF tidak sesuai dengan ketentuan dan YMF membuat laporan pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yaitu: 1. Terdapat bukti pengeluaran yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran yang sebenarnya (fiktif). 2. Terdapat bukti pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran yang sebenarnya. 3. Terdapat bukti pengeluaran yang tidak jelas atau diketahui alamatnya.

Dikatakan, perbuatan Tersangka YMW disangka melanggar,  Primer : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidier : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(rls/RL 07)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *