Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, S.H.,M.H. (Tengah) dan Asspidus Kejati Papua Barat (Kiri) Dalam Konfrensi Pers Penetapan Tersangka Dugaan Korupsii Penyalahgunaan Dana Hasil Penjualan Beras PNS Otonomi Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat pada Perum Bolug Kantor Cabang Pembantu Teminabuan Kantor Cabang Sorong Kantor Wilayah Papua dan Papua Barat tahun 2011 – 2019.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan mantan petugas administrasi GBB Wernas Kantor Cabang Sorong di Teminabuan sebagai tersangka, Kamis (13/10/2022).
Mantan petugas administrasi GBB Wernas Kantor Cabang Sorong di Teminabuan dengan insial MM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hasil penjualan (HP) beras PNS Otonomi Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat pada Perum Bolug Kantor Cabang Pembantu Teminabuan Kantor Cabang Sorong Kantor Wilayah Papua dan Papua Barat tahun 2011 – 2019.
MM ditetapkan sebagai tersangka dalam dalam dugaan tindak pidana Korupsi tersebut, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/ R.2/Fd.1/10/2022 Tanggal 13 Oktober 2022, demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol, S.H.,M.H., dalam rilis persnya yang diterima papuadalamberita.com. pada Rabu Kamis (13/10/2022) malam.
Menurut Kajati, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hasil penjualan beras PNS Otonom Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat, tersangka MM sebagai Staf KCP Teminabuan/ Petugas Administrasi GBB Wernas Sub Sorong juga merangkap bendahara pada Kantor Bulog di Cabang Pembantu Teminabuan Wilayah Papua dan Papua Barat
Mekanisme Penyaluran Beras PNS Otonom, yaitu Pertama dari Keuangan Pemda membawa SPMU Beras, kemudian diterbitkan DO oleh bagian penyaluran, yang kemudian dilayani di Gudang, selanjutnya mereka menyerahkan SPMU Beras ke tersangka untuk selanjutnya dibuatkan Daftar Penyimpulan.
Sedangkan Mekanisme Penerimaanya yaitu dari daftar penyimpulan, sebagai dasar penagihan ke Bagian Keuangan Pemda masing-masing, kemudian diterbitkan SP2D oleh Pemda. Untuk Kabupaten Sorong Selatan langsung dicairkan ke rekening Bank Papua, sedangkan untuk Kabupaten Maybrat pihak Perum BULOG harus ikut menandatangani SP2D yang kemudian uang tersebut masuk ke rekening Bank Papua untuk Kabupaen Maybrat.
Mekanisme penarikannya melalui cek yang ditandatangani oleh Ybs dan Kakansilog/Pincapem. Kemudian ditransfer ke Bank BRI HPB PNS Otonom dan kemudian di transfer ke Rekening Kantor Pusat
Dalam mekanisme pembayaran tersebut di duga tersangka MM juga melakukan pemalsuan tandatangan dari beberapa kasilog dalam penarikan cek uang yang ada di Bank papua. Oleh tersangka penggunaan Rekening Bank Papua yang tidak tercatat di Laporan Mutasi Keuangan ( LMK) serta tidak dilakukan pelaporan melalui Laporan Mutasi Keuangan (LMK) atas penerimaan HP Beras PNS Otonom di Kantor Cabang Pembantu Kancapem Teminabuan, Kancab Sorong, Kanwil Papua & Pabar
Selanuntya Menurut Kajati, setelah SP2D oleh Pemda terhadap Dana Hasil Penjualan (HP) Beras PNS Otonom Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat masuk ke rekening Bulog yang ada di Bank papua. Kemudian oleh MM selaku Bendahara, uang tersebut ditarik menggunakan cek untuk dipindahkan ke rekening bulog di Bank Mandiri Patrajasa atau Rekening BRI Bulog GA Jakarta sejak tahun 2011 sampa tahun 2019 melakukan penarikan uang namun antara jumlah yang ditarik dan disetor ke pusat terdapat selisih sebesar Rp14.990.269.756,00.,
Dengan adanya penyimpangan dalam Penyalahgunaan Dana HP Beras PNS Otonom, Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat, Kancapem Teminabuan, Kancab Sorong, Kanwil Papua dan Papua Barat untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh Tersangka MM sejak tahun 2011 sampai drngan 2019 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Perum BULOG sebesar Rp. 14,990,269,756 (empat belas milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta dua ratus enam puluh Sembilan rupiah tujuh ratus lima puluh enam rupiah), umgkap Kajati.
Dikatakan, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MM dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-05/R.2/Fd.1/09/2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan 01 November 2022.
Tersangka MM disangka melanggar, Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rls/RL 07)













