PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Bawaslu Kabupaten Fakfak dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak akhirnya mengembalikan sisa dana hibah pelaksanaan Pilkada Fakfak 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Pengembalian sisa dana hibah Pilkada Fakfak berlangsung di ruang rapat lantai 3 Kantor Bupati Fakfak. Dimana dalam pertemuan dua lembaga Pemilu dengan Bupati Fakfak Samaun Dahlan dan Sekda Fakfak Sulaeman Uswanas, Bawaslu mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp3.736.252.914,- dari total dana yang diberikan Pemkab Fakfak pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp20 Miliar.
Sedangkan KPU Fakfak pengembalian nihil karena dana yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Fakfak pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp35.928.177.000,- habis terpakai.
Sisa dana pengawasan Pilkada Fakfak sebesar Rp3.736.252.914,- telah disetor kembali Bawaslu Kabupaten Fakfak ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Fakfak sesuai dengan kode rekening tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak Serahkan Pertanggungjawaban Penggunakan Dana Hibah Pilkada Fakfak Kepada Bupati Samaun Dahlan. Selasa (06/05/2025). FOTO : ENRICO. PAPUADALAMBERITA.COM.
Dalam agenda pengembalian sisa dana hibah Pilkada Fakfak, Bupati Samaun Dahlan yang didampingi Sekda Fakfak Sulaeman Uswanas, merespon baik pengembalian sisa dana Pilkada Fakfak ke rekening Kas Daerah.
Samaun Dahlan juga memberikan apresiasi kepada Bawaslu dan KPU Fakfak yang telah melaksanakan Pilkada Fakfak 2024 dengan baik sehingga dapat menghasilkan pemimpin daerah yang terbaik bagi Kabupaten Fakfak.
“Saya mengucapkan banyak terimah kasih kepada Bawaslu dan KPU yang telah melaksanakan Pilkada Fakfak dengan baik dan sukses. Hari ini merupakan hari terakhir pengembalian sisa dana hibah Pilkada Fakfak, saya juga menyampaikan terimah kasih kepada Bawaslu dan KPU yang telah mempertanggungjawabkan dana hibah tersebut,” tutup Bupati Samaun Dahlan dihadapan Komisioner Bawaslu dan KPU Fakfak.(Enrico Letsoin)