
Mendagri Tito Karnavian ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023). PAPUADALAMBERITA. FOTO: ANTARA/TRI MEILANI AMELIYA
PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu.
Tito menambahkan jika nantinya DPR RI berinisiatif merevisi UU Desa guna memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri akan hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut.
Dalam mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, katanya, Kemendagri akan mengundang sejumlah tokoh yang memahami masalah desa dan para pegiat desa.
“Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya,” ucap Tito.
Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).
Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Presiden Joko Widodo, Selasa (24/1), mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.
“Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR,” kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa.(antara)
Oleh : Tri Meilani Ameliya
Editor : Fransiska Ninditya
Related Posts
-
Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Berpotensi Melanggar Aturan
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik. PAPUADALAMBERITA. FOTO: PUSPEN…
-
Kemendagri Evaluasi Kinerja 71 Penjabat Kepala Daerah
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penjabat Kepala Daerah di…
-
John Wempi Wetipo: Kemendagri Dorong Percepatan Penyelesaian Penetapan Batas Desa
Wamendagri John Wempi Wetipo. PAPUADALAMBERITA. FOTO: ANTARA/HO-KEMENDAGRI. PAPUADALAMBERITA.JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan…
-
Kemendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Lima Upaya Percepatan Layanan Sanitasi
Direktur Jenderal Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi. Kamis 8 Desember 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Puspen…
-
Laksanakan Rekomendasi KASN, Bupati Fakfak Balikan Dua Kepala OPD di Jabatan Semula
Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si Kedua Dari Kiri), Wakil Nupati Fakfak, Yohana Dina Hindom,…
No comments so far.
Be first to leave comment below.