Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 Secara Daring. Kamis 23 Februari 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : ISTIMEWA.
PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Kemendagri melalui Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah, melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 pada Kamis, (24/02/2023) secara daring,
Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari beberapa pertemuan yang telah dilaksanakan untuk mematangkan substansi Ranpermendagri, terutama berkaitan dengan dukungan daerah dalam mencapai sasaran dan prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024.
Direktur PEIPD, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan yang memimpin rapat tersebut mengatakan bahwa, 2024 merupakan tahun yang strategis. Sebab, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 ditargetkan sudah selesai.
”Tahun 2024 menjadi sangat strategis karena RPJMN akan selesai, sehingga banyak sasaran nasional yang perlu disinergikan dengan Pemerintah Daerah” kata Iwan Kurniawan.
Percepatan penyusunan pedoman RKPD Tahun 2024 dilakukan sebagai bagian dari arah kebijakan Direktorat PEIPD, untuk melakukan restorasi kebijakan sesuai dengan Pasal 75 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa, pedoman penyusunan RKPD terbit pada saat daerah sedang melakukan penyusunan Rancangan Awal.
Salah satu kendala yang sering dikeluhkan Pemda yaitu adanya keterlambat penerbitan pedoman. “Berdasarkan laporan substansial rapat koordinasi Bappeda seluruh Indonesia Tahun 2022, ada 72 daerah mengeluhkan terlambatnya pedoman. Akibatnya Pemda sulit melakukan sinkronisasi prioritas pembangunan daerah dengan nasional karena daerah sudah menyusun dokumen RKPD sampai pada tahap Rancangan Akhir,” tutur Iwan.
Iwan menjelaskan bahwa, keterlambatan penerbitan disinyalir bukan tanpa sebab, pedoman diterbitkan harus menunggu Rancangan RKP yang diterbitkan oleh Kementerian PPN/Bappenas serta hasil indikator kinerja urusan, indikator makro pembangunan, serta Major Project yang akan disepakati selama Rakortekrenbang.
Forum tersebut merupakan momen pertemuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam upaya menyinkronkan prioritas pembangunan tahunan.
Dalam hal memberikan wadah strategis pemberian arahan kebijakan Pemerintah Pusat, lanjut Iwan, setiap Kementerian/Lembaga diberikan ruang untuk menyampaikan berbagai kebijakan prioritas nasional Tahun 2024, utamanya dalam menyikapi agenda strategis perencanaan 2023-2025. Diantaranya; pemulihan ekonomi, pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, pelaksanaan Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045, Penyusunan RPJMD Teknokratik Tahun 2025-2030, dan sebagainya.
“Percepatan penerbitan Permendagri ini tidak lepas dari komitmen bersama antara pemangku kepentingan yang terkait dalam bekerjasama secara intensif,” ungkapnya.
Untuk diketahui, rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 ini melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga yang berperan dalam pembinaan penyelenggaraan urusan di daerah.(rls/RL 07)