Nasional

Kemenkumham Selesaikan 24 RUU Sepanjang 2019

114
×

Kemenkumham Selesaikan 24 RUU Sepanjang 2019

Sebarkan artikel ini
Print

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam acara “Refleksi Akhir Tahun 2019” di kantor Kemenkumham Jakarta, Jumat (27/12). FOTO: ANTARA/DESCA LIDYA NATALIA/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hanya menyelesaikan 24 Rancangan Undang-undang (RUU) sepanjang 2019 dari target 50 RUU.

“Kementerian Hukum dan HAM telah menyelesaikan 24 RUU dari 50 RUU yang ditargetkan dalam Prolegnas (program legislasi nasional),” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam acara “Refleksi Akhir Tahun 2019” di kantor Kemenkumham Jakarta, Jumat.

Pada 2019 juga telah diselesaikan 7 naskah akademik, 8 RUU, 82 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 74 Rancangan Peraturan Presiden (Perpres).

Selanjutnya dilakukan pengundangan Lembaran Negara (LN) 233 peraturangan perundangan-undangan (PUU), tambahan Lembaran Negara 134 PUU, Berita Negara 1.530 PUU dan Tambahan Berita Negara 3 PUU serta telah dipublikasikan 1.583 PUU dan 50 terjemahan.

“Tahun lalu saja ada 30-an UU yang kita buat, memang totalnya ada 91 (yang disahkan) tapi yang lain itu adalah kumulatif terbuka seperti perjanjian-perjanjian internasional. Tapi yang riil sekitar 30 saja,” tambah Yasonna.

Menurut Yasonna, melalui laman peraturan.go.id masyarakat memperoleh informasi perkembangan proses pembentukan produk hukum.

Sementara upaya penyadaran hukum juga dilakukan melalui penetapan desa sadar hukum sebanyak 175 desa pada 2019.

“Ke depan, Kementerian Hukum dan HAM bersama Kemenk perekonomian dan Sekretariat Kabinet akan melakukan omnibus law dalam rangka suksesnya penyederhanaan regulasi di negeri ini terutama untuk Cipta Lapangan Kerja dan dalam bidang Perpajakan,” ungkap Yasonna.

Terkait omnibus law tersebut, Yasonna mengatakakan ditargetkan selesai pada akhir 2019 dan masuk dalam pembahasan DPR pada Januari 2020.

“Presiden memerintahkan kami juga untuk road show ke daerah-daerah nantinya untuk menjelaskan supaya ada pemahaman, jangan ada salah mengerti. Jadi, ini adalah menciptakan lapangan kerja di tengah-tengah kondisi global sehingga perlu ada terobosan kreatif, terobosan radikal,” ucap Yasonna.

Dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Bogor pada hari ini, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa omnibus law punya 11 klaster yang dibahas 30 kementerian dan lembaga.

Presiden juga meminta agar rancangan omnibus law dapat dibuka ke publik untuk mengakomodasi dan memperhatikan masukan dari seluruh elemen masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga meminta Jaksa Agung, Polri, dan BIN untuk melihat dampak-dampak ikutan dari omnibus law sehingga harus dikomunikasikan dan dikonsultasikan dengan seluruh pemangku kepentingan.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *