Papua Barat

Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak 5 Tahun, 15 Kendaraan Ditilang Lantas Manokwari

166
×

Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak 5 Tahun, 15 Kendaraan Ditilang Lantas Manokwari

Sebarkan artikel ini
Print

Mobil dinas milik pemerintah daerah yang mengantikan nomor plat dinas (merah, red) menjadi hitam diingatkan polisi saat razia kendaraan di perempatan Wosi Manokwari, Kamis (30/12/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

Kasat Lantas Polres Manokwari yang ditemui wartawan setelah saat razia kendaraan di perempatan Wosi Manokwari, Kamis (30/12/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOWARI – Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari melakukan razia kendaraan di perempatan trafic light Jalan Trikora (Haji Bauw, red) Wosi, Manokwari, Papua Barat, Kamis (30/12/2021).

Pengendara yang tidak memakai helem, kendaraan yang tidak memasang plat kendaraan bermotor (nomor polisi, red), memakai knalpot racing, tidak bayar pajak kendaraan langsung di beri surat tilang. Razia yang digelar selama satu jam itu berhasil menilang 15 kendaraan bermotor, 13 kendaraan roda dua, dua kendaraan roda empat.

Bahkan satu kendaraan roda empat milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manokwari tidak membayar pajak kendaraan selama lima tahun.Polisi lalu lintas memberikan surat tilang kepada warga yang melanggar saat razia kendaraan di perempatan Wosi Manokwari, Kamis (30/12/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

Mobil toyota kijang Avansa itu diarahkan membayar pajak di Kantor Samsat Manokwari, setelah melunasi pajaknya kendaraan dinas tersebut dibawa pulang pemiliknya.

Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan Sinjaya SIK, melalui Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan S Ohoimas SH yang ditemui wartawan di lokasi razia mengatakan, razia yang digelar merupakan peningkatan disiplin berlalu lintas secara selektif prioritas.

‘’Tujuan mengantisipasi kegiatan pada malam tahun baru, kegiatan hari ini selain melaksanakan pemeriksaan terhadap surat-surat, kelengkapan kendaraan dan pengemudi,  kami juga melaksanakan kegiatan yang bersifat nya pencegahan terhadap penyebaran COVID-19 dalam bentuk pembagian masker,’’ ujar Kasat Lantas.

Pengedara kendaraan roda yang keduanya tidak memakai helem pengaman kepala terjaring razia kendaraan di perempatan Wosi Manokwari, Kamis (30/12/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

Kasat Lantas mengatakan, tuju anggota Lantas diturnkan dalam razia tadi pagi juga mengingatkan setiap pengendara, pengemudi dan penumpang bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir, jadi protokol kesehatan, pakai masker, dan pakai helem bagi pengendara motor itu wajib hukumnya.

‘’Ya hasil razia pada hari ini (Kamis, red) memberikan tilang sebanyak 15 kendaraan, 13 kendaraan roda dua,  dua kendaraan roda empat.  Untuk roda empat kami temukan satu kendaraan yang telat melakukan kewajiban pembayaran pajak, kendaraan juga melakukan perubahan terhadap TNKB,’’ jelas IPTU Subhan Ohoimas.

‘’TNKB kendaraannya dirubah menjadi hitam yang seharusnya sesuai aturan berwarna merah, untuk pelanggaran-pelanggaran sepeda motor sendiri dari 13 unit yang dimaksudkan ini adalah sebagian besar pelanggaran penggunaan helm,’’ sambung Ohoimas.

Polisi lalu lintas memberikan teguran siumpatik kepada warga yang tidak memakai helem saat razia kendaraan di perempatan Wosi Manokwari, Kamis (30/12/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

Lanjut Kasat Lantas, selain pelanggaran tidak memakai helem, ada beberapa pelanggaran terhadap penggunaan knalpot racing.

‘’Sebentar lagi akan kita sambut secara bersama-sama tahun baru, sehingga kami mengantisipasi perayaan malam tahun baru yang nanti akan dimanfaatkan sebagian pengendara melakukan aktivitas balapan liar dengan suara bising,  ini akan mengganggu jalannya kekhusuan umat kristiani yang sementara beribadah di malam tahun baru,’’ kata Kasat.

‘Subhan menambahkan, ada satu kendaraan yang sudah lima tahun belum melakukan kewajiban pembayaran pajak,  termasuk dia menggantikan STNK sehingga yang bersangkutan melakukan pembayaran di kantor Samsat Manokwari, setelah melakukan pembayaran pajak kendaraannya bisa diambil kendaraannya,’’ jelasnya.(tam)

Ada yang tidak pakai helem, tidak pakai nomor polisi kendaraan, kanalpot bising terjaring razia kendaraan di perempatan Wosi Manokwari, Kamis (30/12/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *