- Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua Barat, Yakub Rikhard Kiriwenno, SH, M.AP, didampingi Staf Ahli Hendrik, menerima kunjungan Koordinator Umum Perkumpulan Asosiasi Lokal, Kontraktor Orang Asli Papua Papua Barat, Alex Septinus Wonggor, serta sejumlah anggotanya, di Biro Barang dan Jasa Provinsi Papua Barat, Jumat (8/11/2024). FOTO: BIRO BARANG DAN JASA
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua Barat, Yakub Rikhard Kiriwenno, SH, M.AP, menerima kunjungan dari Koordinator Umum Perkumpulan Asosiasi Lokal (PAL) Kontraktor Orang Asli Papua Papua Barat, Alex Septinus Wonggor, beserta sejumlah anggotanya di ruang rapat Biro Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Barat, Arfai Manokwari Jumat (8/11/2024).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Besar (Mubes) Pertama Perkumpulan Asosiasi Kontraktor Orang Asli Papua (KOAP) Provinsi Papua Barat tahun 2024 di Auditorium BPMP Papua Barat, Amban Manokwari.
Dalam pertemuan tersebut, Alex Wonggor menyampaikan beberapa rekomendasi yang dihasilkan dari Mubes I KOAP.
- Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua Barat, Yakub Rikhard Kiriwenno, SH, M.AP, yang ditemui wartawan di ruang kerja Biro Barang dan Jasa Provinsi Papua Barat, Jumat (8/11/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERIT
Rekomendasi tersebut berkaitan dengan pengembangan usaha kontraktor orang asli Papua, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa di Papua Barat.
Yakub Kiriwenno mengapresiasi bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dengan mengundang perwakilan KOAP untuk menyampaikan rancangan yang mereka sementara siapkan.
Beberapa poin utama yang disampaikan KOAP dalam pertemuan tersebut antara lain:
- Peraturan Presiden (Perpres) No. 17 terkait pengadaan barang dan jasa yang harus diterjemahkan lebih lanjut dalam bentuk regulasi lokal, seperti Peraturan Gubernur (Pergub).
- Pendataan Pengusaha OAP: KOAP menyampaikan bahwa mereka akan melakukan pendataan terhadap anggota mereka, yang saat ini tercatat sekitar 69 asosiasi. Data ini akan disinkronkan dengan data yang ada di Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk penataan pengusaha OAP yang ada di Papua Barat.
- Pelatihan dan Pendampingan: KOAP juga mengusulkan agar ada pelatihan dan pendampingan khusus bagi pengusaha OAP dalam hal akses ke paket-paket pekerjaan konstruksi, baik yang ada di level pemerintah provinsi maupun kementerian.
- Sistem Pengeluaran dan Regulasi: Mereka mengusulkan agar ada sistem yang mendukung pengeluaran bagi pengusaha OAP serta keberpihakan dalam regulasi yang menguntungkan pengusaha asli Papua.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Yakub Kiriwenno, yang ditemui wartawan di ruang kerja seusai pertemuan, menegaskan pentingnya membuka ruang bagi pengusaha OAP untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa di Papua Barat.
Dia berharap agar komunikasi yang lebih terbuka dapat terjalin antara pihak pengusaha OAP dan pemerintah, sehingga informasi yang disampaikan tidak menjadi bias dan bisa dijalankan sesuai aturan yang ada.
Sementara itu, Staf Ahli Barang dan Jasa, Hendri, menambahkan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pengusulan regulasi yang berpihak pada pengusaha OAP.
Apakah regulasi tersebut akan diterapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perdasus) atau Peraturan Gubernur (Pergub), akan diputuskan lebih lanjut.
Rancangan ini akan disusun dan dibahas bersama, sebelum diusulkan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk diproses lebih lanjut.
Pertemuan ini diharapkan menjadi awal dari kerjasama yang lebih baik antara pemerintah dan pengusaha OAP, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan mengurangi kesulitan yang selama ini mereka hadapi dalam mengakses paket pekerjaan konstruksi.
Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk terus membuka peluang dan menciptakan ruang bagi pengusaha asli Papua untuk berkembang.(*)
Penulis: Rustam Madubun
Editor: Papuadalamberita.com